JAKARTA, beritalima.com – Anggota Komisi VII DPR RI Endre Saifoel menyesalkan lemahnya pengawasan aparat dalam ekspor hasil tambang belakangan ini. Mengambil hasil tambang di lahan milik orang lain dan kemudian mengekspornya merupakan suatu kesalahan besar.
“Ekspor zircon tersebut apakah ada izin usaha pertambangan khususnya (IUPK). C &C itu memenuhi syarat atau tidak. Mengambil zircon di lahan milik orang lain, jelas tindakan yang salah,” tegas Endre Saifoel di Kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (16/9).
Ia juga mendesak Polda Kalimantan Tengah serius melindungi lingkungan hidup. Selain itu mengawasi pertambangan apakah pengambilan kekayaan alam dari lokasi yang memiliki ijin clear and clean (C&C) yang resmi atau tidak.
Menurutnya, suatu usaha pertambangan mengambil bahan baku dari lokasi yang ada C&C, maka lingkungan hidup terlindungi dan pemasukan ke negara menjadi jelas.
Sesuai informasi yang diperoleh Komisi VII DPR, PT Takaras Inti Lestari (TIL) perusahaan di Kalimantan Tengah yang menambang zirconium (Zr), mengambil bahan baku bukan dari lahan milik sendiri, tetapi dari sumber lain. Agustus lalu mengekspor 400 ton.
Direktur PT TIL Dexter Syarif Putra ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci asal-usul bahan baku ekspor 400 ton Zr tersebut. Ia menyatakan, PT Tarakas memikiki izin usaha tambang di Palangkaranya hingga 2020.
“Mengenai ekspor saya belum bisa jelaskan. Saya akan tanya dulu anak buah saya di lapangan. Yang pasti PT Tarakas memiliki izin usaha ekport hasil tambang dan mempunya ijin clear and clean (C&C),” katanya.
Pada Agustus 2016 lalu, PT TIL Dexter yang merupakan anak perusahaan PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), mengekspor Zr sebanyak 400 ton. Sedangkan dari foto-foto lokasi milik Takaras akhir pekan lalu, sudah lama tidak dikerjakan.
Politisi Nasdem itu mengatakan, kebijakan C&C yang diberlakukan Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) sejak Mei 2012. Hal itu bertujuan melindungi dua hal sekaligus, yaitu lingkungan hidup dan pemasukan bagi negara dan pemerintah daerah (Pemda).
“Kalau bahan tambang bukan diambil dari lokasi yang memiliki C&C, lingkungan hidup akan rusak. Tambang adalah non-renewable, jadi generasi mendatang hanya mendapat ampas kosong yang merusak,” tandasnya. (kk)
Caption foto:
TIDAK ADA KEGIATAN – Inilah spiral (alat pencuci pasir) di lokasi tambang milik PT Takaras Inti Lestari di Palangka Raya seluas 1.200 ha. Agustus 2016 lalu Takaras mengekspor 400 ton zirconium (Zr), tetapi bukan dari lahan ini. Foto diambil pekan lalu. (Dok)