Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat, (DPR) RI akhirnya mensahkan RUU Kejaksaan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna. UU Kejaksaan ini sudah mengalami beberapaki revisi.
Menurut aggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan ini merupakan satu kemajuan yang besar dan revolusioner. Menurutnya, beberapa aturan yang masih rancu sudah mulai ada pembenahan, seperti Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kejaksaan atau Korps Adhyaksa yang independen tanpa ada tekanan.
“Saat ini dalam melaksanakan Tupoksi secara profesional tanpa intimidasi Jaksa Agung sudah melakukan terobosan luar biasa,” kata Arteria Dahlan berbicara dalam Forum Legislasi bertema ‘ RUU Kejaksaan, Mantapkan Peran dan Fungsi Korps Adhyaksa’, di Media Center Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Tak hanya tupoksi, Arteria juga memaparkan bahwa dalam RUU Kejaksaan juga telah melakukan perubahan soal status pegawai di Kejaksaan yang masih belum pasti. Namun dalam RUU ini, status pegawai Kejaksaan sudah jelas Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga tidak ada kecemasan lagi.
“Makanya disini Jaksa harus PNS, harus Sarjana Hukum pada saat dia mendaftar. Ini yang beda dengan sebelumnya, kalau dulu masuk dulu baru ikut Sekolah Jaksa. UU juga ini memastikan SOP-nya,” papar dia.
Tak sampai disitu, politisi PDI Perjuangan ini juga memaparkan, dalam RUU Kejaksaan masih banyak lagi perubahan yang menjadikan kejaksaan lebih bisa maju. Untuk itu dirinya berharap dengan RUU Kejaksaan, Korps Adyaksa akan semakin terdepan dalam perkara hukum.
Jadi, menurut Arteria, UU Kejaksaan yang baru saja disahkan adalah fenomena, karena UU ini sangat revolusioner, fenomenal dan ini bisa dikatakan sebagai kado untuk Kejaksaan.
“UU ini memberikan kesempatan kepada Kejaksaan untuk berbenah diri. Apalagi, memberikan alat kelengkapan dan amunisi-amunisi tempur baru, sehingga penegakan hukumnya (mudah-mudahan), bisa lebih lebih baik lagi kedepannya,” harap Arteria. (ar