DPR Tolak Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Sejumlah anggota DPR RI menolak adanya usulan perpanjangan masa periodesasi jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga atau empat periode. Soalnya, ada kecenderungan korup dan mengkhianati perjuangan reformasi Mei 1998.

“Sebagai wacana sah dan wajar saja mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden tersebut. Namun, fakta yang kita temui, kekuasaan akan cenderung korup (power tend to corrupt) dan merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi,” tegas anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi.

Hal itu disampaikan Baidowi yang akrab disapa Awiek ini dalam dialektika demokrasi dengan tema ‘Bola Liar Amandemen, Masa Jabatan Presiden Diperpanjang?’ yang digelar di Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).

Selain Awiek, juga tampil sebagai pembicara anggota DPR RI dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Syarief Abdullah Alkadrie serta pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin.

Awiek mengatakan, justru periodesasi pembatasan jabatan presiden tersebut untuk menghindari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang tumbuh subur 32 tahun Orde Baru berkuasa.

Namun, ulang wakil rakyat dari Dapil XI Provinsi Jawa Timue itu, munculnya wacana termasuk presiden dipilih MPR RI itu wajar saja. “Kalau konstitusi, UUD NRI 1945 itu memang harus sesuai dengan perkembangan zaman, karena bukan barang mati. Tapi, sampai hari ini belum ada usulan perpanjangan maupun presiden dipilih MPR RI itu. Usulan itu sebaiknya dikaji aspek baik-buruk atau maslahat –mudhorot-nya untuk masyarakat, bangsa dan negara.”

Syarief Alkadrie malah menegaskan, jika usulan perpanjangan maupun presiden dipilih MPR RI itu pasti sulit. “Kita sudah maju dengan dua periode dan dipilih rakyat, meski sila keempat Panca Sila, memungkinkan dipilih MPR. Konsekuensinya jika dipilih MPR, presiden akan jadi mandataris sekaligus kembali ke sistem parlementer,” kata dia.

Ujang mendukung pembatasan jabatan presiden seperti diamanhkan Pasal 7 UUD NRI 1945. Sebab, apapun alasannya jika diperpanjang akan cenderung korup. Seeperti kata Thomas Hobbes kekuasaan itu sejenis monster yang ganas, menakutkan dan bengis. “Kekuasaan itu akan jadi monster, tirani, otoriter, dan sewenang-wenang,” demikian Ujang Komarudinj. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *