JAILOLO, beritalima.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Barat (Halbar), mendadak akomidir pinjanjaman uang Rp. 189 miliar untuk diploting dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2017 tanpa melalui mekanisme paripurna atas pinjaman uang terhadap pihak ketiga sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
Pinjaman tersebut meski tidak melalui mekanisme paripurna sebelum diploting, belakangan terungkap masuk dalam batang tubuh APBD-P tahun 2017, yang disahkan di ruang paripurna DPRD, Senin (11/9/2017).
Ketua DPRD Halbar Julinche D Baura, saat diwawancarai sejumlah wartawan usai sidang pengesahan APBD-P 2017, mengaku, pinjama n itu diperoleh dari Kementerian Keuangan Republik Indonesi (RI) yang dilakukan oleh Pemkab Halbar. Pinjaman itu, sempat dibacakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat dalam pengajuan KUA-PPAS karena kondisi keuangan Halbar yang mengharuskan dilakukan peminjaman.
Dikatakan julinche, untuk mengimbangi keuangan daerah maka dilakukan peminjaman karena kondisi keuangan daerah tidak seimbang dalam pendapatan dan belanja pegawai, terlebih lahirnya PP 18 tentang hak kedudukan dan keuangan dewan. Maka alternatif pinjaman itu yang dipakai sebagai solusi dalam APBD-P.
Ironisnya Meski telah dimuat dalam batang tubuh APBD-P terkait besaran pendapatan yang diploting dari sumber pinjaman tersebut, DPRD mengaku belum mengetahui model pengembalian yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Yang jelasnya Pemerintah daerah telah mengukur rasio pengembalian. Karena ini Alternatif yang harus diambil,”tandasnya.
Terpisah Bupati Halmahera Barat Danny Missy, di kantor DPRD Halbar usai paripurna pengesahan APBD-P 2017 sore tadi, mengelak pinjaman itu dilakukan oleh Pemkab Halbar. Orang nomor satu di Halbar itu mengaku hanya sebatas mengusulkan rencana dilakukan pinjaman akan dimasukan dalam APBD induk 2018.
Sekedar diketahui DPRD tadi mengesahkan APBD-P 2017 dengan total pendapatan daerah
Rp 859.112.307.000 miliar dari pendapatan daerah dalam dokumen APBD induk 2017 Rp 862.945.403.000 miliar. Dan belanja daerah yang disahkan dalam APBD-P 982.657.390.500 dari belanja daerah APBD induk Rp 917.724.209.000.(ssd)