TRENGGALEK, beritalima. com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mengapresiasi adanya pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Trenggalek. Dalam peringatan HUT Kemerdekaan ke- 73 Republik Indonesia kali ini, pemerintah telah memberikan remisi kepada 106 orang dari total keseluruhan 202 warga binaan Rutan Trenggalek. Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Guswanto mengatakan jika pihaknya mengapresiasi akan adanya kegiatan tersebut.
“Mewakili masyarakat Trenggalek, Dewan mengapresiasi keputusan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dalam kaitan pemberian remisi pada warga binaan diRutan Trenggalek ini,” ungkapnya saat dihubungi beritalima. com, Sabtu (18/8).
Kemarin pada Hari Jumat tanggal 17 Agustus 2018, dia mendampingi forkopimda dalam kegiatan pemberian remisi untuk warga binaan yang diselenggarakan oleh Rutan Trenggalek. Dalam agenda tersebut, Guswanto didaulat mewakili lembaga wakil rakyat untuk menyaksikan penyerahan tanda persetujuan remisi dari Kemenkumham.
“Menurut data yang saya terima, dari ke 106 warga binaan yang mendapat remisi kemarin, 3 orang langsung dinyatakan bebas,” imbuh politisi PDIP itu.
Masih dari pernyataan Guswanto, bahwa kebanyakan yang mendapat remisi adalah dari kasus pidana narkoba, pidana umum , pidana perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana korupsi.
“Dan ke- 2 orang warga binaan yang dari kasus korupsi ini bisa mendapat remisi karena mereka sudah membayar pidana subsider sebagaimana putusan pengadilan,” kata pria ramah asli Desa Gembleb Kecamatan Pogalan ini.
Sebagai wakil rakyat, pihaknya berharap kepada warga binaan yang sudah mendapat remisi dan yang telah bebas tersebut agar dikemudian hari akan lebih baik lagi. Mampu membuka peluang ekonomi tanpa harus mengulangi perbuatannya dan menjadi orang yang berguna bagi masyarakat maupun lingkungannya.
“Remisi itu diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat regulasi dari negara, jadi diharapkan nantinya negara tidak salah dalam memberikan keputusan. Warga binaan yang sudah bebas tersebut akan bisa memperbaiki diri dan bisa lebih bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat, ” pungkas Guswanto, anggota DPRD dari daerah pemilihan satu tersebut.
Heru Gondrong