Dari kiri: H. Ahmad Dawami, Fery Sudarsono, Suwandi
MADIUN, beritalima.com- DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menggelar sidang paripurna bersama bupati untuk mengambil keputusan bersama atas APBD 2020, di kantor DPRD, Senin 25 November 2019.
Ada sembilan poin Raperda yang disahkan dan disetujui oleh anggota dewan dan ditandatangi oleh pimpinan DPRD, Fery Sudarsono beserta unsur pimpinan lainnya dan Bupati Madiun, H. Ahwad Dawami.
Rapat pembahasan Raperda ini merujuk kepada kepentingan masyarakat menengah kebawah dan infrastruktur guna kemajuan sarana dan prasarana sebagai pendukung di Kabupaten Madiun yang akan lebih diperhatikan dan digenjot oleh pemerintah.
Sebelum pengesahan, Raperda tentang APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran (TA) 2020 telah melalui proses pembahasan pembicaraan Tingkat I pada tanggal 21 November 2019.
Tahap selanjutnya, Tingkat II yang memasuki tahapan akhir. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 148 ayat (4) Peraturan DPRD Nomor 32 Tahun 2018 dan hasil rapat Banmus DPRD dengan eksekutif.
Badan anggaran DPRD berkeyakinan, bahwa Raperda tentang APBD tahun anggaran 2020 ini tentunya telah disinkronkan dengan perencanaan pembangunan strategis. Badan Anggran DPRD telah mempercayakan kepada eksekutif berdasarkan visi misi Bupati Madiun.
“Yang sangat urgent dari DPRD adalah Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Tidak mungkin dari sembilan Raperda itu terbahas dengan anggaran yang sangat minimal. Saya memilih Raperda yang berbobot untuk kepentingan masyarakat,” kata wakil ketua DPRD Kabupaten Madiun, Suwandi.
Tercatat, dari laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD, pendapatan Kabupaten Madiun sebesar Rp. 1.976.891.123.678,7 (satu trilyun sembilan ratus tujuh puluh enam milyar delapan ratus sembilan puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah tujuh sen).
Sedangkan untuk belanja sebesar Rp. 1.999.780.348.133,7 (satu triliyun sembilan ratus sembilan puluh sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus tiga puluh tiga rupiah tujuh sen).
Angka ini mengalami defisit sebesar Rp. 22.889.260.445 (dua puluh dua milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
“APBD kita mengalami penurunan dari tahun anggaran 2019. Kita utamakan visi misi bapak bupati. Yakni 20 persen dari desa yang meliputi kesehatan, pendidikan dan lainnya,” tutur ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono.
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Semua Perda yang mengatur tentang pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi gubernur. (Dibyo).