Ini Persepsi Advokat Senior Kenapa PH Terdakwa Kasus Pembunuhan Tidak Mengajukan Eksepsi

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Erik, SH, penasehat hukum (PH) kasus pembunuhan dengan terdakwa, Heri Cahyono, tidak mengajukan eksepsi (jawaban atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum) pada sidang berikutnya.

“Tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” jawab Erik, SH, ketika ditanya ketua majelis hakim, Salman Alfaris, SH, mengajukan eksepsi atau tidak, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan tuntutannya, Senin 25 November 2019.

Karena penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi, sidang lanjutan pada Senin (2/12) pekan depan, langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

Menanggapi hal tersebut, pengacara senior, Sukriyanto, SH, mempunyai persepsi mengapa penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Menurut advokat yang juga pengacara PSHT Pusat Madiun ini, sulit bagi terdakwa lepas dari jeratan pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukum maksimal pidana mati.

“Kalau saya baca dakwaan JPU yang anda muat di beritalima.com, itu khan jelas pembunuhan berencana. Walau sesuai undang undang, eksepsi merupakan hak terdakwa dan penasehat hukumnya,” kata Sukriyanto, SH, pengacara kondang asal Sulawesi yang banyak berkiprah di Surabaya dan Jakarta, Senin 25 November 2019, malam.

Diberitakan sebelumnya, ribuan pendekar dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Heru Susilo alias Heru Banjarejo, dengan terdakwa masing masing Heri Cahyono alias Gundul bin Budi (berkas sendiri), Irwan Yudo Hartanto alias Kentir bin Munadi dan Hari Prasetyo alias Ateng bin Bejo (berkas jadi satu), yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Senin 25 November 2019.

Dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan secara bergantian oleh Deni Niswansyah dan Ardini, mendakwa terdakwa Heri Cahyono alias Gundul bin Budi, pada hari Minggu 1 September 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah saksi Karni yang juga rumah korban di Keluraran Banjarejo, Kota Madiun, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu, merampas nyawa orang lain (Heru Banjarejo).

“Dengan cara sebagai berikut. Bahwa pada tanggal 1 September 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, para terdakwa telah minum minuman keras di bekas gudang bioskop Arjuno di Jalan Alun Alun Utara, Kota Madiun, bersama beberapa orang. Yaitu saksi Susanto, Suryo, Bambang, Susilo, Agus, Irwan Yudo, dan terdakwa lain yang penuntutannya dilakukan terpisah. Pada saat itu terdakwa mengutarakan niatnya untuk mencari korban (Heru Banjarejo) dan akan menusuk dengan mengatakan, “Aku arep nggoleki Heru, arep tak tusuk” (Aku akan mencari Heru mau tak tusuk),” kata JPU Deni Niswansyah, dalam surat dakwaannya.

Ucapan terdakwa, didengar oleh para saksi yang sedang minum. Setelah selesai minum minuman keras, terdakwa mengajak saksi Irwan Yudo Susanto alias Kentir (terdakwa dalam berkas yang terpisah) untuk mencari korban. Kemudian saksi Irwan mengajak saksi Hari Prasetyo alias Ateng (terdakwa lain dalam berkas yang dipisah).

“Kemudian terdakwa bersama saksi Irwan Yudo Susanto dan Hari Prasetyo dan saksi Bambang berangkat mencari rumah Heru Susilo. Namun kemudian saksi Bambang sesampainya di dekat SMPN 10, turun dari sepeda motor (tidak jadi ikut),” urai JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Salman Alfaris, SH dengan anggota masing masing Ni Kadek Kusuma Wardani, SH.MH dan Catur Bayu Sulistiyo, SH.

Sesampainya terdakwa di rumah korban, saat korban membuka pintu, terdakwa langsung mengambil pisau sangkur yang diselipkan dibelakang, kemudian dengan menggunakan tangan kanan, langsung menusuk perut korban bagian kiri.

“Kemudian terdakwa bermadsud mencabut pisau tersebut dengan madsud agar tidak ada barang bukti. Akan tetapi bukan pisau yang terlepas dari perut korban, tapi hanya gagangnya saja. Sedangkan pisau tetap menancap di perut korban. Kemudian terdakwa melarikan diri dan membuang gagang pisau di timur rumah korban,” urai JPU.

Terungkap dalam dakwaan, terdakwa melakukan hal tersebut terhadap korban karena terdakwa memiliki rasa dendam. Karena sebelumnya antara terdakwa dengan korban pada saat sama sama menjadi narapidana di Lapas Kelas I Madiun, pernah terjadi perselisihan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 340 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati) subsider perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 338 KUHP atau kedua primer perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 355 ayat (2) KUHP subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 351 ayat (3) KUHP,” pungkas JPU.

Ditempat yang sama, JPU juga membacakan dakwaan untuk terdakwa Irwan Yudo Hartanto alias Kentir bin Munadi dan terdakwa Hari Prasetyo alias Ateng bin Bejo, dalam kasus yang sama, namun berkasnya displit (dipisah)

Sementara itu, ribuan pendekar PSHT Pusat Madiun yang berada di luar pagar pengadilan, meminta JPU agar menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Pun demikian, mereka juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman mati.

“Hukum harus ditegakkan. Kami minta terdakwa dituntut hukuman mati dan juga divonis mati. Heru saudara kami. Tego larane nanging ora tega patine (tega sakitnya tapi tidak tega ia matinya),” kata koordinator massa pendekar PSHT Pusat Madiun wilayah selatan, Nanang Jenggo.

Sidang ditunda Senin (2/12) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.

“Semua saksi nanti kami hadirkan,” terang JPU Ardini, usai sidang.

Untuk mengingatkan, Heru Susilo alias Heru Banjarejo, warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang juga warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, tewas setelah ditusuk dengan pisau oleh Heri Cahyono, di depan pintu rumahnya, (1/9), lalu. (Astono/Dibyo).

Ket. Foto: Sukriyanto, SH.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *