MADIUN, beritalima.com- DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, menggelar evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, bersama warga di aula Kelurahan Kuncen, Kecamatan Taman, Rabu Desember 2022, malam.
Hadir sebagai narasumber yakni anggota DPRD Kota Madiun, Subyantara. Menurutnya, masyarakat miskin yang mempunyai masalah hukum, berhak mendapatkan bantuan hukum. Baik itu perkara pidana maupun perdata, yang non ligitasi maupun ligitasi.
“Pemerintah menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Kemudian menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan, dan menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat,” ucap Subyantara, yang juga politisi Partai Amanat Nasional.
Menurutnya lagi, penerima bantuan hukum adalah kelompok orang miskin, memiliki identitas kependudukan yang sah di Kota Madiun yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin dan dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari Lurah.
Sedangkan terkait tata cara permohonan sebagai penerima bantuan hukum, urainya, diantaranya menyampaikan uraian tentang masalah hukum yang sedang dihadapi, dan surat kuasa (apabila permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya).
“Untuk syarat alternatif, yakni dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin dimana pemohon bantuan hukum berdomisili berupa surat keterangan dari kepolisian yang memeriksa perkara pada tahap penyidikan,
Kepala Kejaksaan Negeri setempat pada tahap penyidikan atau penuntutan, Kepala Rumah Tahanan, jika penerima bantuan hukum adalah tahanan miskin, dan Ketua Pengadilan Negeri atau ketua majelis hakim yang memeriksa perkara orang miskin,” paparnya.
Sedangkan pemberian bantuan hukum, lanjutnya, diberikan kepada penerima bantuan Hukum sampai dengan perkara selesai atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tidak mencabut surat kuasa khusus.
“Pemberian bantuan hukum meliputi perkara pidana, perdata, dan/atau perkara tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non litigasi,” tandasnya.
Untuk diketahui, sesuai pasal 22 Perda Nomor 30 Tahun 2017, pemberi bantuan hukum sebagaimana dimadsud dalam pasal 14, mengajukan permohonan dana bantuan hukum kepada walikota.
Dengan kata lain, yang minta anggaran bantuan hukum bukan yang berperkara langsung, tapi kuasa hukum/penasehat hukum. (Dibyo).
Ket. Foto: Subyantara (pegang mikrofon).