DPRD Gelar Paripurna Laporan Pimpinan Komisi Atas Pembahasan Raperda Penataan Pedagang Kaki Lima

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto mengelar rapat Paripurna dengan agenda laporan pimpinan gabungan komisi DPRD Kota Mojokerto atas pembahasan Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki Lima di ruang rapat Lantai Dua kantor DPRD Kota Mojokerto. Senin (25/7/2022)

Menurut Juru bicara dari Pimpinan Komisi DPRD, H. Udji Pramono S.IP, M.Si dalam laporanya menyampaikan, setelah melalui proses yang cukup panjang, maka dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan laporan pimpinan gabungan komisi terhadap pembahasan materi Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki Lima

” Pembahasan Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kali Lima berjalan dengan baik, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan badan musyawarah DPRD Kota Mojokerto” kata Udji Pramono.

Lebih lanjut dikatakan, pada dasarnya semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan bahwa, Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki Lima yang telah di bahas tersebut. Dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda

“Diinisiasinya rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dilandasi atas pertimbangan:
pertama, pertimbangan filosofis
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan merupakan hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara yang pemenuhannya wajib dilaksanakan oleh negara berdasarkan nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945” lanjut Udji

kedua, pertimbangan sosiologis
bahwa keberadaan pedagang kaki lima yang tidak terorganisir dan terkendali di pusat-pusat perkotaan perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan yang mengarah pada terciptanya lingkungan yang nyaman, tertib, aman, bersih dan indah sesuai dengan konsep rencana tata ruang dan wilayah kota mojokerto.

“Dalam RPJMD kota mojokerto didiskripsikan bahwa kawasan perdagangan dan jasa dikembangkan untuk mewujudkan kota mojokerto sebagai sentra perdagangan dan jasa dalam skala regional (beberapa kabupaten/kota). rencana pengembangan kawasan perdagangan dan jasa yang terdapat di kota mojokerto direncanakan seluas 127,51 ha atau sekitar 7,74%.” pungkas Udji Pramono. (Adv/Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait