Hajjah Aisyah Dikibuli Andreas dan Notaris Ariana, Pinjam Meminjam Jadi Jual Beli Rumah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hajjah Aisyah, Tergugat perbuatan melawan hukum perkara perdata pada jual beli rumah seluas 321 meterpersegi yang terletak di Jemur Wonosari Lebar Nomor 54 , Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya meluapkan kekesalannya di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (25/7/2022).

Kekesalan itu diluapkan Hajjah Aisyah dengan membongkar habis siapa yang nakal di balik kasus pinjam meminjam uang menjadi jual beli tersebut.

Maklumlah, selama ini Hajjah Aisyah merasa sudah di kibuli oleh Penggugat Andreas Budiono Handianto dan Turut Tergugat Notaris Ariana Yanuatrizanti SH atas Jual Beli tersebut, sehingga Hajjah Aisyah harus berurusan dengan hukum.

“Beliau pada waktu itu tidak mengetahui bahwa akta yang pernah ditandatangani pada waktu itu adalah jual beli dan kuasa menjual. Beliau baru mengetahui itu selang 6 bulan kemudian, ketika meminta salinan. Disitu beliau baru mengetahui kalau itu jual beli,” kata kuasa hukum Hajjah Aisyah. Dr Lia Istifhama. SHI.M.E.I di PN Surabaya.

Lia juga mengungkapkan bahwa di usiannya yang cukup tua, Hajjah Aisyah sudah menjadi korban kebohongan Notaris Ariana SH. Sebab untuk jual beli tersebut Notaris mengatakan adalah perjanjian hutang-piutang dengan jangka waktu satu tahun, 2015 sampai 2016.

“Di akta jual beli tersebut juga tidak ada keterangan jangka waktu satu tahun. Melainkan murni ikatan jual beli. Redaksionalnya tidak ada satupun yang menyatakan jangka waktunya satu tahun,” ungkapnya.

Bukan itu saja, Lia juga mempertanyakan soal kebohongan lainnya yang dilakukan oleh Notaris Ariana SH.

“Salah satunya terkait lokasi dimana akta tersebut ditandatangani di Sidoarjo, padahal peristiwanya di Surabaya,” sambungnya.

Sementara Junaidi Abdilah SH.MH salah satu kuasa hukum Hajjah Aisyah lainnya menceritakan bahwa perkara ini berawal dari laporan Hajjah Aisyah di Polda Jatim pada tahun 2016. Waktu itu Hajjah Aisyah melaporkan Andreas Budiono Handianto dkk karena diduga sudah melakukan tindak pidana penipuan.

“Dari laporan tersebut AS dan P ditetapkan polisi sebagai tersangka, sementara Andreas Budiono sebagai aktor intelektualnya lolos,” kisahnya.

Modus operandinya papar Junaidi Abdillah, AS ini seolah-olah mempunya proyek galian C di Mojojerto. Kemudian AS mengajak Almarhum KH. Ali Maskur Hasjim untuk mendanai proyek tersebut. Karena Almarhum Ali Maskur tidak mempunyai uang, AS disuruh mencari pinjaman dengan jaminan sertifikat atas nama istrinya, Hajjah Aisyah.

Lalu AS bertemu dengan seseorang mencari pinjaman uang. Mendadak ada seorang makekar yang datang ke Andreas Budiono Handianto.

Sehingga kemudian AS menyampaikan ke Almarhum Ali Maskur bahwa orang yang meminjami uang sudah ada, tinggal proses pinjamannya. Nah karena sertififikat atas nama Hajjah Aisyah, maka yang bertindak semuanya tentu harus Hajjah Aisyah tidak mungkin orang lain.

Dalam perjalanan dari waktu-waktu tersebut, Hajjah Aisyah pun melalui kuasa hukumnya yang lama melaporkan kasus ini ke Polda Jatim karena jual belinya di Notaris Notaris Ariana Yanuatrizanti SH terdapat banyak kecacatan dan kebohongan, termasuk bohong lokasi.

Serta ada keterangan tertulis yang menyatakan bahwa pada saat akta tersebut ditandatangani uang sudah dilunasi. Meski faktanya tidak ada pelunasan uang.

“Jadi akta itu ditandatangani sekitar pukul 13.00 WIB, lalu selang satu jam kemudian tepatnya sekitar pukul 14.00 WIB barulah uang tersebut di transfer sama Andreas ke rekening bersama yang ternyata langsung dicairkan oleh tersangka P. Usut punya usut, ketika Hajjah Aisyah ternyata Notaris Ariana sudah mengetahui kalau uang itu sudah dicairkan oleh tersangka P,” lanjut Lia.

Sementara Junaidi Abdilah menambahkan, terkait status tersangka dugaan penipuan AS dan P di Polda Jatim saat ini tengah diupayakan oleh pihak penyidik dilakukan proses pengembalian sertifikat Hajjah Aisyah.

“Polda sudah melakukan konsolidasi untuk mengambil sertifikat Hajjah Aisyah dari para tersangka atas ijin dari Pengadilan. Gugatan Andreas ini karena pihak yang mencairkan uang tidak dimasukkan oleh Andreas sebagai Pihak Tergugat,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara perdata ini tercatat dalam nomor 703/Pdt.G/2022/PN.Sby.

Andreas Budiono Handianto selaku Pihak Penggugat, sedangkan Hajjah Aisyah sebagai Pihak Tergugat dan Notaris Ariana Yanuatrizanti SH serta Badan Pertanahan Nasional Surabaya 2 sebagai Pihak Turut Tergugat.

Dalam petitumnya Andreas Budiono Handianto meminta PN Surabaya agar menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya.

Menyatakan Hajjah Aisyah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan Andreas Budiono Handianto
adalah pembeli yang beritikad baik yang berhak sebagai pemilik yang sah atas dan bangunan rumah seluas 321 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1989/Kelurahan Jemur Wonosari, Surat Ukur Nomor 393/Jemur Wonosari/2002 tanggal 21 Agustus 2002 atas nama Hj. Aisyah, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I atau yang dikenal dengan tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jemur Wonosari Lebar Nomor 54 , Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.

Menghukum Hajjah Aisyah untuk membayar kerugian secara materiil dan immateriil sebesar Rp. 2.720.000.000. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait