DPRD Gelar Paripurna Terkait Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati-Wabup

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dengan agenda tentang pengumuman usulan pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2018-2023 dan penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Rapat Paripurna berlangsung, di ruang Graha Wicaksana lantai dua kantor DPRD Kabupaten Tulungagung. Kamis, (20/07/2023).

Dalam keterangannya, Ketua DPRD Tulungagung Marsono menyatakan bahwa, menyampaikan pengumuman usulan pemberhentian Bupati Maryoto Birowo dan Wabup Gatut Sunu Wibowo.

Berdasar pada Surat Edaran Gubernur Jatim tanggal 13 Juli 2023, nomor : 131/26441/011.2/2023 perihal usulan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota hasil pilkada serentak tahun 2018.

“Usulan pemberhentian dimaksud adalah mengusulkan pemberhentian saudara Drs Maryoto Birowo MM dan H Gatut Sunu Wibowo SE sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan tahun 2018-2023 yakni, pada tanggal 25 September 2023,” terang Marsono.

“Karena itu, kami umumkan usulan pemberhentiannya. Kami mengambil (waktu) tengah-tengah. Karena bisa diumumkan secepatnya enam bulan atau selambatnya 30 hari sebelum masa jabatan berakhir tanggal 25 September 2023,” imbuhnya.

Menurutnya, sebagai pengganti pasangan kepala daerah yang sudah berakhir masa jabatannya, akan diisi oleh pejabat (Pj) Bupati yang nama pejabatnya di antaranya diusulkan oleh DPRD. Mekanisme tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

“Untuk Pj ini ruhnya, di pasal 9 Permendagri No.4 Tahun 2023, yang bisa mengusulkan Menteri, Gubernur dan DPRD melalui ketua,” ujarnya .

Lanjut Marsono, DPRD Tulungagung akan mengusulkan tiga nama ke Gubernur untuk menjadi Pj Bupati Tulungagung. Mereka merupakan pejabat dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II di lingkup Pemkab Tulungagung.

“Namun sampai saat ini belum ada pembahasannya, kami masih akan komunikasi dengan pimpinan DPRD lainnya. Tentang siapa yang diusulkan pasti harus sesuai regulasi yang ada,” tutup Marsono.

Sementara itu, Bupati Maryoto Birowo, mengungkapkan, setelah dirinya lengser sebagai Bupati Tulungagung masa jabatan 2018-2023, bakal diganti oleh Pj Bupati Tulungagung.

“Pj Bupati ini, nantinya akan dilantik pada tanggal 25 September 2023,” ucapnya.

Dijelaskannya, Pj Bupati Tulungagung nantinya bisa berasal dari usulan DPRD Tulungagung atau di antara tiga nama pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkup Pemkab Tulungagung.

“Tetapi dalam pasal 13 Permendagri No. 4 tahun 2023 sub empat dikatakan, itu adalah Sekretaris Daerah,” tuturnya.

Pihaknya berharap, siapapun Pj Bupati Tulungagung, nantinya bisa melanjutkan program yang telah dilaksanakan pejabat sebelumnya.

Terlebih, saat ini juga tengah mempersiapkan pembuatan APBD Tulungagung tahun 2024 dengan menyerahkan rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 ke DPRD Tulungagung.

“Pj Bupati tinggal melaksanakan dan melanjutkan sesuai RPJMD,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait