DPRD Halbar Paripurna Empat Ranperda

  • Whatsapp

JAILOLO, beritalima.com – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmamahera Barat (Halbar), Maluku Utara, menggelar sidang paripurna masa sidang ke II tahun 2017, di ruang utama kantor DPRD Halbar, Kamis (2/7/2017).

Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPR Halbar Julinche D Baura, dalam sambutannya, mengatakan, daerah diberikan kewenangan membuat kebijakan yang semua untuk kesejahteraan rakyat, dan semua kebijakan Pemda dapat dirumuskan dalam Perda.

Langjut Juliche, tentunya kebijakan daerah dimaksud tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi. Jadi DPR hanya membentuk Perda tersebut, bersama Bupati sesuai dengan tupoksi.

Dikatakannya, paripurna ke II kali ini, dibahas 4 (empat)  Ranperda yakni Ranperda  Pembentukan Kecamatan Loloda Tengah, Organisasi dan Tata Kerja RSUD, Pendirian BUMD Bidadari Mandiri, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, dan 3 yang diusulkan DPR yaitu, BUMDes, Badan Permusyawaratan Desa, dan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Jubir DPRD, Tresje Rumambi dalam penyampaian usulan, mengatakan, usulan dalam ranperda bagian dari upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu solusi penting yang mampu mendorong gerak ekonomi desa adalah mengembangkan kewirausahaan bagi masyarakat desa guna mengurangi kemiskinan, migrasi penduduk dan pengembangan lapangan kerja di desa.

Dan usulan inisiatif DPRD bertujuan  menjadi Pedoman dalam pembentukan BPD, Menjadi bahan untuk pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dan sebagai Dasar Hukum penyelenggaraan pemerintahan. Dengan sandaran hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  Undang -Undang Republik lndonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Demikian Penyampaian Naskah Hak Inisiatif DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa BUMDes, kiranya dapat dibahas bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama dengan Pemerintah daerah.

Senada juga disampaikan oleh ketua Bapemperda  Arnold Boky, setelah melakukan perumusan atas Ranperda tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dan pada kesempatan ini diharapkan Bupati dapat menyampaikan amanah untuk menerbitkan Peraturan Bupati.

Sementara Bupati Halbar dalam penyampaiannya atas Perda, terkait dengan 4 usulan berdasarkan UUD no 23 thn 2014 tentang Pemda yang secara inplisit mengamanatkan dengan bahwa Pemda  dan DPRD memiliki kewenangan untuk menetapkan Perda sebagai penjabaran sesuai hirarki dari Undang – Undang yang lebih tinggi diatasnya.

Hal ini di maksudkan untuk memenuhi regulasi dalam melayani kepentingan masyarakat didaerah, guna mendukung pelaksanaan pembangunan dan Pemda sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat yang berkembang. Tutup Danny Missy.

Untuk sebatas diketahui, turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Semua unsur pemimpin dan Anggota DPR, Dandim 1501 / Tte Letkol Inf Abdul Razak Rangkuti, Kapolres Halbar AKBP Bambang Wiriawan, Danyon RK 732/ Banau Letkol Inf Raymond Sitanggan, Kajari Halbar A.A G Satyia Makandeya, Sekda Halbar Drs M Syahril Abd Radjak, Para Staf Ahli dan pimpinan OPD Halbar. (ssd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *