SURABAYA, Beritalima.com |
Dalam upaya melindungi perempuan dan anak korban kekerasan, DPRD Jatim melalui Perda perlindungan perempuan dan anak akan membuat atau mendirikan rumah singgah atau shelter. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, Kamis (13/8/2020).
Menurut Anik, setiap kabupaten kota memiliki P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) namun tidak semua kabupaten kota aktif ada kegiatan. Dari 38 kabupaten kota di Jawa Timur tidak semuanya memiliki rumah singgah atau shelter untuk perempuan dan anak korban kekerasan.
Menurutnya rumah singgah amatlah penting bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Hal tersebut karena keamanan dan perlindungan mereka terjamin serta intensitas komunikasi, pembinaan lebih bagus sehingga pemulihan psikis akan lebih cepat.
“Kalau di rumah singgah penyelesainya itukan semakin bagus bisa melihat kondisi faktual korban dan keamanan korban juga terjamin. Sementara kalau korban itu tetap berada di luar, ada kekhawatiran,” terang Anik.
Anik mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi kabupaten kota yang tidak mempunyai rumah singgah dan akan di anggarkan pada PAK di tahun 2020 ini. Pembangunan Rumah singgah akan diawali di 6 Bakorwil Provinsi Jawa Timur.
Pihaknya tak langsung membangun Rumah Singgah di beberapa tempat di Jawa Timur namun dilakukan secara bertahap. Karena menurut Wakil DPRD Jatim dari Fraksi PKB itu pembangunan rumah singgah tidak hanya membangun sistem tetapi juga harus memperhatikan operasional. (yul)