DPRD Jatim Setujui Raperda Zonasi Wilayah Pesisir

  • Whatsapp
Gubernur Jawa Timur tanda tangani Raperda ttg pengelolaan dan rencana zonasi wil pesisir dan pulau2 kecil 2017 - 2037

SURABAYA, beritalima.com – DPRD Provinsi Jatim memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah/Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jatim Tahun 2017-2037. Dari pandangan kesembilan fraksi-fraksi yang hadir pada rapat paripurna kali ini, semua fraksi dapat menerima dan menyetujui raperda ini.

Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan keputusan terhadap raperda tentang RZWP3K di Gedung DPRD Prov. Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Jum’at (8/12) sore.
Dalam sambutannya, Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo mengatakan, diberlakukannya UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah membawa perubahan kewenangan pemprov salah satunya tentang pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi, penerbitan ijin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi, serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Sebelum ada UU 23 tahun 2014 ini kewenangan pemprov hanya meliputi 4-12 mil, sedangkan 0-4 mil merupakan kewenangan pemkab/pemkot,” terang Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim.
Wilayah Jatim, lanjutnya, mempunyai wilayah pesisir yang sangat luas, dimana ada 22 kab/kota yang berbatasan dengan lautan dan memiliki ratusan pulau yang tersebar. Oleh karena itu, ia mengapresiasi DPRD Prov Jatim sebagai inisiator perda ini.

“Perda ini punya nilai sangat penting bukan saja sebagai penyesuain terhadap peraturan yang lebih tinggi, tapi juga mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” terang orang nomor satu di Jatim ini.

Ditambahkannya, pembangunan bidang kelautan dan perikanan juga memerlukan sinergitas dengan provinsi yang mempunyai wilayah laut yang berbatasan secara langsung seperti Provinsi Jawa Tengah dan Bali. Untuk itu, dilakukan pula penandatanganan kesepakatan batas wilayah pengelolaan ruang laut dan RZWP3K antara Provinsi Jatim dengan Provinsi Jateng dan Bali dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah laut.

Di akhir sambutannya, Pakde Karwo berharap perda ini dapat dijadikan acuan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jatim selama 20 tahun ke depan. “Dengan adanya pembangunan seimbang antara wilayah daratan dengan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *