DPRD Kab. Jombang Perlu Menyelaraskan UU Pemajuan Kebudayaan Agar Ada Moderasi

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Keselarasan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Jombang perlu memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur terkait pemajuan kebudayaan di daerah. Diperlukan langkah strategis berupa upaya pemajuan daerah melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.

“Pemerintah Daerah dan legislatif membuat keselarasan dari undang undang itu dengan membuat peraturan daerah tentang pemajuan kebudayaan agar ada perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan,” terang anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Rahmat Agung Saputra, dari Fraksi Partai Golkar, Senin (13/5/2024) belum lama ini di gedung DPRD Kabupaten Jombang.

Ia pun menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai moderasi kebudayaan lokal yang belakangan ini ungkapnya, tergerus oleh kebudayaan global. Bahkan mensinyalir banyak yang meninggalkan kebudayaan lokal, dimana di Jombang katanya banyak kearifan lokal yang harus dipertahankan seperti adat istiadat sedekah desa, kesenian tradisional tari remong, permainan tradisional ludruk, dan pengetahuan tradisional bahkan makanan dan minuman tradisional Jombang.

Menurutnya adanya undang undang itu sangat mendukung pemajuan kebudayaan yang ada di Jombang. Artinya manakala dibuatkan Perda tentang pemajuan kebudayaan, Pemerintah Daerah akan lebih dekat melestarikan kebudayaan kebudayaan yang ada di Jombang.

Selain perhatian pemerintah daerah terhadap kemajuan kebudayaan di Indonesia, Agung selaku politisi DPRD Kabupaten Jombang memandang nilai nilai budaya masyarakat Jombang cenderung turun temurun diwariskan dari generasi ke generasi. Hingga dalam dalam kacamatanya perlu moderasi kebudayaan jarena menyangkut kadar intelektual yang harus dimajukan dan disosialisasikan.

“Moderasi tidak saja diklaim oleh Kementetian Agama dalam memoderasi beragama tapi dalam kebudayaan juga perlu adanya moderasi kebudayaan yang harus dilestarikan,” tuturnya.

Di Jombang lanjutnya, terdapat kantong – kantong nilai – nilai seni dan budaya yang harus dilestarikan karena menyangkut peradaban masyarakat di Jombang. Di Jombang ada gedung kesenian, ada budayawan, ada seniman, ada kuliner, ada sentra industri dan sebagainya.

“Dalam pemajuan kebudayaan pun perlu anggaran yang besar dan tidak bisa dilaksanakan sejaligus melainkan dilakukan secara bertahap,” imbuhnya.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait