DPRD Kab. Jombang Sikapi 81 Tenaga Honorer Lepas

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Kartiyono dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menghimbau agar Pemkab Jombang bersikap proaktif terhadap nasib tenaga honorer yang sampai saat ini menunggu arahan. Demikian hal itu diucapkannya usai diwawancarai awak media beberapa hari ini, tepatnya pada Kamis (27/1/2020).

Selain itu ungkap Kartiyono, Pemkab Jombang kepada 81 Tenaga Honorer Lepas (THL) Katagori 2 (K2) tidak hanya menunggu melainkan harus komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).

Terhadap persoalan itu, Kartiyono pun berencana bersama pihaknya berupaya menggunakan jalur politik untuk memperjuangkan nasib THL dan meminta agar Pemerintah Kabupaten benar – benar memikirkan nasib tenaga honorer.

“Pemerintah harus mengedepankan nasib THL yang sudah puluhan tahun mengabdi dan sudah berusia lanjut juga harus mengambil kebijakan terkait SDM,” tandasnya.

Walaupun sudah diberlakukan mekanisme baru melalui PPPK, menurutnya masih belum cukup menjawab keresahan masyarakat. Karena kebijakan itu dinilainya tidak mudah dan terkesan kurang peduli terhadap nasib honorer, apalagi yang mengabdi sudah lanjut usia.

Lebih lanjut terkait rencana Pemerintah Pusat terhadap penghapusan THL 2023, Ia selaku anggota DPRD Kabupaten Jombang meminta kepada pemerintah Kabupaten Jombang dapat mensikapi dengan bijak. Namun sampai berita ini diturunkan belum disikapi oleh sejumlah daerah.

“Sesuai PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Daerah dilarang mengangkat tenaga Non-PNS atau Non-PPK untuk mengisi jabatan ASN,” terangnya.

Ia pun selaku Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, meminta kebijakan pemerintah harus diikuti dengan solusi tanpa mengabaikan nilai pengabdian.

“Kami berharap ketika pemerintah mengambil kebijakan, seharusnya diikuti konsep-konsep penyelesaian yang bersifat solutif yang nantinya tidak menimbulkan persoalan baru,” harapnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kabupaten Jombang menjelaskan bahwa Pemkab Jombang belum bisa mengambil tindakan atau langkah-langkah apapun atas kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga kerja honorer,

“Pemerintah daerah belum mengambil langkah terkait kebijakan karena menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” ujarnya seperti yang telah dilansir media online lokal di Jombang.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait