DPRD Kab.Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Bersama Bupati Agenda Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda P-APBD T.A 2021

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com – DPRD kabupaten Mojokerto mengelar Rapat Paripurna bersama Bupati Mojokerto dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat GRAHA WHICESA gedung Dewan Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A. Basoeni No 35 Sooko Mojokerto, Kamis (16/2021)

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Subandi.SH serta di Hadiri Bupati Mojokerto Dr. Ikfina Fatmawati bersama jajaran Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan hasil absensi yang dibacakan oleh Ketua DPRD kabupaten Mojokerto, tingkat kehadirannya lebih dari 50 persen dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

“Sehubungan anggota Dewan yang hadir sudah lebih dari separuh dan sudah memenuhi kuorum maka rapat paripurna sudah dapat di lanjutkan” kata Ketua DPRD kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh

Setelah Rapat Paripurna Dewan dibuka oleh Ketua DPRD dilanjutkan dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2021.

Dr Ikfina Fatmawati SE Bupati Mojokerto di hadapan Pimpinan dan anggota DPRD serta Forkopimda mengatakan sebelum menyampaikan nota rancangan P-APBD 2021 ijinkanlah saya menyampaikan permohonan maaf atas tidak kehadiran Wakil Bupati Mojokerto karena ada acara 3 hari kedepan sehingga saat Paripurna hanya saya yang menghadiri.

Para sidang dewan yang terhormat, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 satu dokumen tersebut penting artinya dalam penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai wakil rakyat yang duduk dalam struktur pemerintahan.

Dalam kesempatan ini pula perlu kami sampaikan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang secara operasional ditegaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Penyusunan perubahan Anggaran Daerah Kabupaten Mojokerto

Dan selanjutnya dapat kami sampaikan ringkasan laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RABPD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.455.776.292.040 terdiri dari 3 Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto

Pendapatan Asli Daerah Rp.540.120.371.981

Pajak Daerah Rp.332.547.486.014, Retribusi Daerah Rp.43.512.366.634, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisakan Rp.4.743.936.318, Lain-lain PAD yang Sah Rp.159.316.583.015

Pendapatan Transfer Rp.1.841.578.920.059 yang berasal dari

Pendapatan Transfer Pemerintah pusat Rp.1.682.157.499.000
Pendapatan Transfer antar Daerah Rp.159.421.421.059

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp.74.077.000.000

Belanja Rp.1.772.016.201.433
Dengan rincian Belanja pegawai Rp.1.104.215.214.179, Belanja barang dan jasa Rp.625.873.171.067, Belanja Hibah Rp.40.606.566.187, Belanja Bantuan Sosial Rp.1.321.250.000

Belanja Modal Rp.322.451.399.087
Yang diperuntukan untuk Belanja modal peralatan dan Mesin Rp.69.634.084.483, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp.93.124.854.035, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp.158.534.488.786, Belanja Modal Aset Tetap Lainya Rp.1.157.971.786

Belanja Tak Terduga Rp.32.549.324.782

Belanja Transfer Rp.468.776.292.040
Belanja Bagi Hasil Rp.42.866.376.420, Belanja Bantuan Keuangan Rp.425.859.990.318

Jumlah belanja Rp.2.595.776.292.040 dan Surplus (Defisit) Rp.140 Milyar. (Adv/ Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait