DPRD Kab Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2020

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- DPRD kabupaten Mojokerto mengelar Rapat Paripurna bersama Bupati Mojokerto dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat GRAHA WHICESA gedung Dewan Kabupaten Mojokerto. Jln R.A. Basoeni No 35 Sooko Mojokerto, Rabu (9/6/2021)

Rapat Paripurna siang itu di pimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh SE, MM yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD HM. Sholeh serta di Hadiri Bupati Mojokerto Dr. Hj Ikfina Fatmawati SE, bersama Wakil Bupati Mojokerto H. Muhammad Al Barra Lc, M.hum jajaran Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Berdasarkan hasil Absensi yang di bacakan oleh Ketua DPRD kabupaten Mojokerto, tingkat kehadir lebih dari 50% dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

” Sehubungan anggota Dewan yang hadir sudah lebih dari separuh dan sudah memenuhi kuorum maka rapat paripurna sudah dapat di lanjutkan” kata Ketua DPRD kabupaten Mojokerto

Setelah Rapat Paripurna Dewan di buka oleh Ketua DPRD selanjutkan dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A. 2020

Hj. Dr Ikfina Fatmawati SE Bupati Mojokerto di hadapan Pimpinan dan anggota DPRD serta Forkopimda yang hadir dalam rapat paripurna menyampaikan permohonan maaf karena telat datang di rapat paripurna siang ini karena ada rapat monitor dan evaluasi covid-19 melalui vitcom dengan Forkopimda Jawa Timur

Para sidang dewan yang terhormat untuk tahun 2021 ini terakhir kalinya peraturan rancangan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di susun bedasaran peraturan menteri dalam negeri no 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah perlu kami sampaikan, sebagai tindak lanjut atas pemeriksaan intern oleh BPK RI yang telah di laksanakan pada bulan Februari 2021

“Dan Syukur pemerintah daerah kabupaten Mojokerto berhasil mempertahankan WTP, yang artinya pemerintah kabupaten Mojokerto mendapatan opini wajar tanpa pengecualian selama 7 kali berturut-turut,” kata Bupati

Dan selanjutnya dapat kami ringkasan laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RABPD) tahun anggaran 2020,

Realisasi pendapatan sebesar 102,15 % dari target sebesar Rp. 2.402.163.484,00 terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar 112,58% dari target Sebesar Rp.537.297.59300,64 mengalami penurunan sebesar Rp.17.702.914 atau 3,19% di badingan dengan PAD tahun 2019

Pendapatan Transfer sebesar 99,23% dari Target sebesar Rp. 1.545.284.939,184,00. Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar 100,8 % dari terget sebesar Rp.325.284,28000,00

Realisasi belanja dari target sebesar Rp.2.700.472.703,00 terealisasi sebesar 89,05% atau Rp.2.404.809.129.932.00 mengalami penghematan sebesar Rp 295.586.569,72.00 atau 10,95 %

Terdiri dari belanja operasi Rp.2.130.646.966.641,00 terealisasi Rp 1.952.186.56.00 terdapat penghematan Sebesar Rp.178.540.751.644.00 atau 8,8%. (adv/Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait