DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2021

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Bupati Mojokerto dr Hj Ikfina Fatmawati M.Si bersama Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra Lc, M.hum dan Sekertaris Daerah Teguh Gunarko M.Si hadir di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Jl R.A Basoeni No.53 Sooko Mojokerto untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto tahun 2021 dalam Paripurna Dewan Kabupaten Mojokerto. Kamis (10/3)

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj Ayni Zuroh S.E beserta Dua Pimpinan Dewan yakni H.M Sholeh dan Setia Puji Lestari S.E serta dihadiri 30 anggota Dewan dari jumlah 50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

Setelah menyanyikan lagu Indonesia raya rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua Dewan HM Sholeh, setelah melakukan pembacaan susunan acara, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) oleh Bupati Mojokerto

Muhammad Al Barra Lc, M.hum Wakil Bupati Mojokerto yang membacakan LKPJ Bupati Mojokerto tahun 2021 yang mewakili Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati M.Si menyampaikan, bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya pelaporan LKPJ di tahun 2021 yang saya sampaikan hari ini, adalah bagian dari Sirklus rutin tahunan penyelenggaraan pemerintahan daerah

“Dimana Bupati menyampaikan keterangan tentang hasil penyelenggaraan pemerintah daerah pemerintahan daerah seperti kita ketahui bersama bahwa dasar penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Mojokerto tahun 2021 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Mojokerto ini mengacu pada 2 konsideran utama yaitu pertama sesuai ketentuan UU No.23 tahun 2014” kata Gus Barra

Lebih lanjut Gus Barra menambahkan, Adapun materi pokok yang tersaji dalam LKPJ Bupati Mojokerto tahun 2021 ini secara garis besar memuat penjabaran APBD hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang antara lain menjelaskan capaian pelaksanaan program dan kegiatan kebijaksanaan strategis yang ditetapkan dan di tindak lanjut rekomendasi DPRD

“penyusunan LKPJ merupakan suatu instrumen penting bagi kepala daerah sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama Satu tahun, Diharapkan dengan penyusunan LKPJ ini secara umum dapat memberikan gambaran sekaligus jawaban kepada semua pemangku kepentingan dalam kurung stick holder lokal di Kabupaten Mojokerto” pungkas Gus Barra. (Kar/Adv)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait