SAMPANG, beritalima.com – sebagai tindak lanjut dari laporan hasil temuan terkait paket pekerjaan di Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR), yang telah dilayangkan oleh LSM Lasbandra, kini mulai ada tindakan dari dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Sampang.
Hal itu terbukti dengan dikirimnya surat pemanggilan terhadap kepala dinas PUPR oleh DPRD dalam acara rapat kerja bersama komisi 1 (satu) dan 111 (tiga) dengan agenda, menanggapi adanya laporan yang dikirim oleh LSM Lasbandra terkait dugaan penyimpangan dalam paket pekerjaan pembangunan saluran drainase gorong – gorong dengan nilai kontrak Rp. 1.020 810 000 di tahun anggaran 2018 ini.
Sekjen LSM Lasbandra ach.rifa’i kepada Beritalima.com menuturkan, hasil temuan itu sudah melalui beberapa proses termasuk pengkajian bersama tim ahli dan didapati adanya beberapa Item yang tidak dikerjakan, salah satunya pemakaian U-Diht yang diduga bekas.
“sebelum kami melangkah ke tahap laporan, kami sudah melakukan pengkajian bersama tim dan kami temukan beberapa Item yang tidak dikerjaan dan juga kami menduga penggunaan U-Diht bekas”
Terpisah, ketua komisi 1 DPRD kabupaten Sampang R.H.Aulia Rahman S.H. saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“iya mas, kita panggil secara kedinasan karena ada dugaan terjadi tindakan korupsi dalam pekerjaan tersebut”. Singkatnya. [FA]