DPRD Komisi I Kepsul Larang Wartawan Liput Hearing, Ini Undang-undang Pers

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Sejumlah wartawan Kebupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Saat digelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) mengenai anggaran dana desa di dua desa, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menutup akses bagi para pekerja pers.

Dari Pantauan beritaLima, com, Selasa (30/6/20), Dalam hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, M. Natsir Umasangadji, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi, diantaranya, Hamja Umasangadji, Azhar Makian serta, La Siran La Jodi serta Kepala Desa Aponhia dan Kepala Desa Kawata serta Mahasiswa.

Terpaksa, akibat hal itu, sejumlah wartawan yang lainnya, harus menunggu di luar ruangan sampai sekitar dua jam.

Singkat cerita, usai rapat selesai, sejumlah wartawan menemui Ketua Komisi I tentang Hearing itu, yakni
M. Natsir Umasangadji

Dia meminta wartawan untuk mengkonfirmasi kembali ke pihak sekretariat soal larangan mengikuti hearing di kantor DPRD Sula.

“Tanya pihak sekretariat saja, kalau soal liputan wartawan, karena urusan di dalam itu bukan kewanangan DPRD,” ungkap Natsir

Sekretaris DPRD Kepulauan Sula, Yulita Umanailo saat diwawancarai awak media diruang kerja mengatakan bahwa tugas sekretariat hanya memfasilitasi bagian administrasi dan ruangan.

“Saya tidak bisa komentar, karena saya hanya menyediakan tempat dan beberapa administrasi,” ungkap Yulita

Sementara itu, Konsititusi Menjamin Kemerdekaan Pers
Apabila mengacu pada Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, dalam pasal 4 butir satu menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Dan pada butir dua, “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran.” Dan Butir ketiga, “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sementara dalam pasal 18 disebutkan, “Dalam melaksanakan profesi, wartawan mendapatkan perlindungan hukum”. Dan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).” [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait