DEPOK,beritalima.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok.
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Dalam Rangka Persetujuan Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2019
DPRD Kota Depok terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerag (APBD) tahun anggaran 2019, Walikota Depok, Mohamad Idris optimis dapat menyerap anggaran yang telah disetujui.
Idris mengatakan, penambahan anggaran belanja dari sebelumnya Rp3,3 triliun menjadi Rp3,7 triliun ia fokus dalam melaksanakan realisasi Biaya Tidak Terduga (BTT), dan bantuan sosial, serta hibah.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok, Edi Masturo mengatakan, dasar bagi perubahan APBD yang dapat dibenarkan oleh peraturan pemerintah adalah realisasi semester pertama APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (kua), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar perangkat daerah, antar unit dalam perangkat daerah, antar program, antarkegiatan.
“Dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa), serta keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa,” terangnya.
Lebih khusus, keadaan yang menyebabkan silpa tahun sebelumnya digunakan dalam tahun berjalan adalah untuk menutupi defisit anggaran, mendanai kewajiban pemerintah daerah yang belum tersedia anggarannya, membayar bunga dan pokok utang atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan apbd, melunasi kewajiban bunga dan pokok utang, mendanai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai asn akibat adanya kebijakan pemerintah.
“Serta mendanai program dan kegiatan yang belum tersedia anggarannya, dan mendanai kegiatan yang capaian sasaran kinerjanya ditingkatkan,” tandasnya.