MADIUN, beritalima.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun, Jawa Timur, kembali menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan. Yakni, Perda 12/2019 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda 13/2019 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, serta Perda 14/2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, di Ballroom The Sun Hotel Madiun, Kamis 19 Desember 2019.
Dalam kegiatan tersebut, DPRD juga menghadirkan narasumber ahli terhadap masing-masing Perda. Yakni, dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, serta Dinas Pertanian Kota Madiun.
Walikota Madiun, H. Maidi, dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap DPRD Kota Madiun. Terutama, untuk disahkannya tiga Perda inisiatif tersebut. Ia berharap, Perda yang sudah disahkan dapat dijalankan dengan maksimal demi kemajuan Kota Madiun.
Tak hanya itu, walikota juga berharap sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terjalin semakin kuat. Sehingga, cita-cita membangun Kota Madiun yang lebih baik dapat segera tercapai.
‘’Mohon kami diawasi. Terutama, dalam pengerjaan proyek-proyek besar. Jika ada pelaksana proyek yang tidak maksimal, kami minta rekomendasi untuk tidak digunakan lagi,’’ kata H. Maidi.
Menurutnya lagi, ada sembilan proyek besar yang akan berlangsung selama 2020. Diantaranya, pembangunan Peceland, penyempurnaan tugu pendekar dan kawasan kuliner proliman, Pasar Sleko dan Pasar Bunga, pembenahan Sunday Market, pembangunan flyover, ringroad timur, dan Rusunawa.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya, berharap seluruh peserta sosialisasi dapat memahami substansi dari masing-masing Perda serta menyampaikannya kepada masyarakat umum agar dapat dipahami dan dijalankan secara bersama-sama.
Selain walikota, hadir dalam acara ini yakni Sekda Rusdiyanto, pimpinan OPD, anggota DPRD, Camat, Lurah, LPMK, serta RW/RT di wilayah Kota Madiun. (Kominfo. Editor: Dibyo).
H. Maidi