MOJOKERTO,Beritalima.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto melaksanakan rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 atas laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD kota Mojokerto. Selasa (13/9/2022).
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, mengatakan pelaksanaan rapat kerja antara badan anggaran DPRD kota Mojokerto dengan tim anggaran pemerintah daerah kota Mojokerto yang berlangsung selama empat hari yaitu mulai tanggal 9 sampai dengan 12 september 2022.
“Pada dasarnya semua fraksi DPRD kota Mojokerto sepakat bahwa rancangan peraturan daerah kota Mojokerto tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah”, katanya.
Pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 805.274.140.648 diperkirakan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 861.460.844.421 atau bertambah 7 prosen.
Pendapatan transfer, semula dianggarkan sebesar Rp. 586.134.141.600 diperkirakan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 637.547.031.079, atau naik sebesar 9 prosen.
Sedangkan untuk masalah Belanja daerah yang semula sebesar Rp.1.096.780.652.849, setelah perubahan naik menjadi Rp. 1.196.711.762.622”, ujarnya.
Penerimaan pembiayaan daerah, semula direncanakan sebesar Rp. 297.992.002.301. Mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 376.597.218.874,
Pengeluaran pembiayaan, semula sebesar Rp. 6.485.490.100, mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 41. 346.300.673.
Berdasarkan kondisi yang ada, DPRD kota Mojokerto merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Semangat dari pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2022 adalah memprioritaskan bantuan bagi masyarakat untuk pemulihan dari dampak pendemi covid-19 dan dampak kenaikan bbm. semangat perubahan anggaran juga didasarkan pada kondisi yang mengharuskan adanya penyesuaian.
2. Tren pendapatan daerah dari unsur pendapatan transfer baik dari pemerintah pusat maupun antar daerah selama beberapa tahun terakhir cenderung menurun. Pada kondisi ini, alokasi belanja untuk membiayai program, kegiatan dan sub kegiatan di seluruh opd harus direncanakan secara tepat serta pembagian alokasi anggaran yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan rpjmd dan rkpd tahun 2022.
3. Secara prinsip, pengelolaan belanja daerah berbasis kinerja (performance based), sehingga setiap belanja akan bermuara untuk mendukung capaian indikator kinerja utama tahun 2022.
4. Belanja bantuan sosial pendistribusiannya harus didasarkan atas data yang akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penerima bantuan sosial haruslah benar-benar yang layak menerima, bukan karena mempunyai kedekatan dengan pihak-pihak yang mempunyai akses terhadap pendataan maupun untuk kepentingan politis pihak-pihak tertentu
5. Terkait penyertaan modal pemerintah daerah untuk bprs, harus sudah dianalisis kelayakan investasi, portofolio, dan resiko. Ditatausahakan dengan baik dan diaudit dengan audit yang berkualitas. Penyertaan modal pemerintah daerah memerlukan evaluasi berkelanjutan untuk memberikan keyakinan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat ekonomi dan sosial kepada pemkot dan masyarakat secara umum.
6. Rencana investasi jangka pendek dari blud harus jelas peruntukannya, apa rencana investasi jangka pendeknya dan perlu ada kajian yang komprehensif dan pelaksanaannya ditatausahakan dan diaudit dengan baik.
7. Tantangan terbesar yang dihadapi blud adalah bagaimana menentukan jumlah yang paling optimal, yaitu menentukan jumlah aset di tangan yang mencukupi untuk mendanai kegiatan operasional blud pasca investasi dan menginvestasikan kas yang masih menganggur untuk mencapai tujuan dan rencana bisnis yang baik. Untuk itu, analisis investasi menjadi bagian penting yang harus disertakan pada setiap rencana bisnis (termasuk investasi) untuk memperoleh pertimbangan yang memadai baik dari aspek teknis maupun keuangan.
8. Dalam sisa tahun anggaran 2022 yang kurang dari 4 bulan, semua opd harus mampu merealisasikan program dan kegiatannya dengan maksimal dan optimal. Agar program kegiatan yang telah direncanakan dapat memberi manfaat yang sebesarbesarnya bagi masyarakat dan tidak menyisakan silpa yang berlebihan.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto dalam sambutannya, mengatakan dalam sambutan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kota Mojokerto Atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2022.
“Pada kesempatan ini, perkenankan saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya dan ucapan terima kasih kepada Saudara Ketua dan Wakil Ketua beserta segenap anggota DPRD Kota Mojokerto khususnya Badan Anggaran, atas sumbangan pemikiran serta kerjasama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Mojokerto dari awal hingga dicapainya kesepakatan ini. Saya percaya semua ini adalah bagian dari upaya kita di dalam bersinergi untuk menuju kebaikan khususnya bagi kepentingan seluruh warga masyarakat Kota Mojokerto sesuai tema Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2022, yaitu ‘Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Pelayanan Dasar di Dukung Penguatan SDM dan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan’”, kata Ika Puspitasari yang akrab dipanggil Ning Ita.
Dalam P-APBD Tahun Anggaran 2022 masih difokuskan untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19, tanpa mengurangi pemenuhan biaya di sektor kesehatan, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto dan juga mengakomodir belanja wajib perlindungan sosial yang telah diamanahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
“Dengan ditetapkannya Keputusan Bersama yang telah kita saksikan penandatangannya tentang Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2022, Saya berharap agar dimaksimalkan dan hasilnya dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Kota Mojokerto”, sambungnya.(Kar/Adv)