DPRD Kota Mojokerto Gelar Paripurna, Bahas Rencana Perubahan KUA – PPAS Tahun 2021

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Musim pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap kebijakan umum anggaran pemerintah Daerah, seperti halnya di kota Mojokerto. Guna menampung seluruh perubahan asumsi ekonomi makro, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi karena adanya pandemi Covid-19 maupun perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan perubahan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021.

Rencana perubahan KUA-PPAS tersebut disampaikan oleh Walikota Mojokerto Ika Puspitasari dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin 19/7/2021.

Pada Rapat Paripurna tersebut, Walikota Mojokerto menyampaikan, garis besar masing-masing pos dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021, meliputi Pendapatan Daerah semula dianggarkan sebesar 869 milyar 686 juta 791 ribu 131 rupiah diperkirakan naik menjadi sebesar 877 milyar 391 juta 847 ribu 849 rupiah atau naik sebesar 0,89%, dengan rincian :

Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula dianggarkan sebesar Rp.202 milyar 826 juta 397 ribu 207 rupiah diperkirakan naik menjadi sebesar 206 milyar 393 juta 847 ribu 772 rupiah atau naik sebesar 1,76%;

Pendapatan Transfer semula dianggarkan sebesar Rp. 646 milyar 814 juta 493 ribu 974 rupiah diperkirakan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 647 milyar 435 juta 624 ribu 858 rupiah atau naik sebesar 0,10 %; dan Lain-Lain

Pendapatan Daerah Yang Sah, yang semula dianggarkan Rp. 20 milyar 45 juta 899 ribu 950 rupiah diperkirakan naik menjadi sebesar 23 milyar 562 juta 375 ribu 219 rupiah atau naik sebesar 17,54%.

Sedangkan Belanja Daerah lanjutnya, yang sudah ditetapkan sebesar Rp. 1 trilyun 42 milyar 609 juta 617 ribu 966 rupiah setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi Rp.1 trilyun 141 milyar 750 juta 116 ribu 426 rupiah atau naik sebesar 9,51% yang dialokasikan untuk Belanja Operasi yang semula dianggarkan sebesar Rp. 823 milyar 346 juta 381 ribu 961 rupiah setelah perubahan naik menjadi sebesar Rp. 913 milyar 737 juta 947 ribu 792 rupiah atau naik sebesar 10,98%;

Belanja Modal semula dianggarkan sebesar Rp. 218 milyar 263 juta 236 ribu 5 rupiah, setelah perubahan naik menjadi sebesar Rp. 227 milyar 12 juta 168 ribu 634 rupiah atau naik sebesar 4,01%;

Belanja Tidak Terduga dianggarkan tetap, namun akan Kita evaluasi dengan melihat perkembangan pada pemberlakuan PPKM Darurat ini.
Dengan demikian akan terjadi selisih kurang (defisit), dari yang ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar minus Rp. 172 milyar 922 juta 826 ribu 835 rupiah dan pada P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2021 defisit menjadi sebesar minus Rp. 264 milyar 358 juta 268 ribu 577 rupiah atau bertambah sebesar 52,88%,

“Defisit tersebut akan ditutup dengan adanya penambahan dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 berdasarkan hasil audited BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, yang bertambah sebesar Rp. 91 milyar 435 juta 441 ribu 742 rupiah, sehingga setelah perubahan anggaran Penerimaan Pembiayaan naik menjadi sebesar Rp. 269 milyar 358 juta 268 ribu 577 rupiah” jelas Ning Ita sapaan akrab Walikota Mojokerto

Sedangkan untuk penetapan perubahan rencana KUA – PPAS akan disampaikan pada agenda rapat paripurna berikutnya setelah melalui proses pembahasan oleh anggota DPRD Kota Mojoketo.(Adv/Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait