Gugatan Alvianto Wijaya Pada Kenny Harjoso Dinyatakan Tidak Diterima, Ini Alasannya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Gugatan sederhana dengan nomor perkara 28/Pdt.G.S/2021/PN.Sby yang dilayangkan Alvianto Wijaya terhadap Kenny Harjoso dinyatakan tidak bisa diterima.

Gugurnya gugatan itu dibacakan Hakim Tunggal Dewi Iswani dihadapan Alvianto Wijaya di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tanpa dihadiri Kenny Harjoso.

“Memperhatikan perundang-undangan yang berlaku. Satu menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dua menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini,” papar Hakim Tunggal Dewi Iswani. Senin (19/7/2021).

Hakim tunggal Dewi Iswani dalam salah pertimbangannya menyatakan bahwa Foto kerusakan bangunan di obyek lokasi Gugatan yang dijadikan alat bukti tidak jelas gambarnya, sehingga hakim tidak bisa melakukan penilaian.

Sementara, masih kata Hakim Dewi Iswani, dalam Gugatan Sederhana tidak ada aturan untuk dilakukan sidang Persidangan Setempat atau PS terhadap alat bukti. Kendati, papar hakim Dewi Iswani hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan hakim di persidangan, oleh karenanya mempunyai daya kekuatan mengikat bagi hakim.

“Sayangnya, keberatan dari pihak penggugat tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima. Sedangkan Gugatan Penggugat dalam pokok-pokok permasalahan yang lain seperti kerjasama juga tidak dapat diterima,” paparnya.

Sebelum menutup persidangan, hakim tunggal Dewi Iswani kembali menyarankan pada pihak penggugat Alvianto Wijaya dan tergugat, Kenny Harsojo agar berdamai.

“Saran saya kalau bisa diselesaikan damai antara penggugat dan tergugat. Silahkan penggugar dab tergugat menunjuk orang yang dipercaya, menjadi mediator perdamaian itu,” sarannya sebelum menutup persidangan secara resmi.

Diketahui, Gugatan sederhana itu dilayangkan Alvianto Wijaya akibat adanya tindakan wanprestasi dari Kenny Harsojo (tergugat) atas perjanjian sewa memyewa ruko yang dituangkan dalam Pasal 12 Akta Notaris Ervan Santoso Nomor 5 tertanggal 25 Februari 2020.

“Sewanya setahun 80 juta, dengan jaminan apabila ada kerusakan maka harus diperbaiki oleh pihak penyewa. Karena itu ada uang jaminan ke saya sebesar 15 juta,” kata Alvianto Wijaya saat dikonfirmasi.

Namun usai masa sewanya habis, tendas Alvianto, kondisi rukonya terdapat beberapa kerusakan, diantaranya bagian plafon, kamar mandi dan lantai serta pada bagian dinding.

“Saya sudah berusaha memberitahu ke pihak tergugat tapi tidak di respon dan malah saya dilaporkan ke Polrestabes, dituding menggelapkan uang jaminan itu,” tandasnya.

Diketahui pula, kasus ini sempat menjadi perhatian publik lantaran penggugat mengungkap adanya putusan bocor sebelum persidangan, yang dikirim melalui email tergugat.

Dalam email tersebut, tertulis gugatan penggugat Nomor Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Sby dinyatakan gugur. Putusannya telah terpublikasi di e-Court Mahkamah Agung.

Atas putusan bocor tersebut, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting memberikan klarifikasi, dengan menyatakan jika hal tersebut merupakan salah input atau salah ketik oleh juru sita dan pihak juru sita sudah klarifikasi melalui surat ralat pemberitahuan isi penetapan. Sehingga dalam bocornya putusan tersebut, Martin Ginting menyatakan hakim Dewi Iswani tidak mengetahui masalah tersebut. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait