DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 Menjadi Perda Dengan Beberapa Catatan

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com-Sebagai mana yang di maksud padal pasal 65 ayat (1) Hurup D Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015. Bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyusun dan menyampaikan Raperda tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 yang telah di sampaikan ke DPRD

Melalui Rapat Paripurna DPRD kota Mojokerto yang di gelar pada hari jumat (10/7/2020) kemaren,dengan agenda Laporan pimpinan badan anggaran atas pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran 2019, dan laporan yang di sampaikan oleh Hj.Choiroiyaroh yang sebagai Juru bicara dari tim badan anggaran

Hj.Choiroiyaroh mengungkapan pada dasarnya semua fraksi DPRD kota Mojokerto,Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2019 di tetapkan menjadi peraturan daerah dengan catatan sebagai berikut.

1.Laporan keuangan pemerintah kota Mojokerto tahun 2019 telah diaudit BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) patut di apresiasi, Namun catatan, Rekomundasi BPK harus ditindak lanjuti oleh pemerintah kota Mojokerto agar kedepannya tidak mengulang kesalahan yang sama

2.Pemasalahan aset selalu menjadi rekomdasi BPK tiap tahunya dan solusinya adalah menejemen aset harus di tata dengan baik sebagai upaya mengurai permasalahan aset

3.Pendapatan dan belanja pada tahun 2019 dalam realisasinya tidak mampu memenuhi target yang telah di tetapkan,Hal ini disebabkan karena pendapatan yang beluk pasti perolehanya sudah dianggarkan sebagai pendapatan yang memunculkan belanjanya,Pola perencanaan yang demekian ini hendaknya tidak di lakukan lagi

4.Dalam hal pemeriksaan rutin terhadap terhadap pengelolaan keuangan di masing-masing OPD di butuhkan penguatan peran ispektorat sebagai mitra OPD, sehingga temuan BPK diminimalisir jumplahnya,baik yang bersifat matrial maupun administratif

5.RSUD dengan tipe B mestinya menjadi rumah sakit yang mampu memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang lebih baik daripada rumah sakit lain di kota Mojokerto, RSUD hendaknya segera merekrut dokter spesial bedah Onkologi dan Spesialis bedah anak dengan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik,Maka RSUD mampu memberikan Kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan

6.Para PKL adalah pekerja yang kreatif dan tangguh maka pemerintah harus mwnyiapkan lokasi arternatif yang mempunyai prospek usaha yang dapat berkembang

7.Dimasa yang sulit seperti ini hendaknya pemerintah janganlah membebani masyarakat dengan menghapus program seragam gratis bagi siswa SD dan siswa SMP. Hendaknya program seragam gratis ini dapat di anggarkan lagi dalam perubahan APBD tahun 2020

Sementara hasil pembahasan rincian realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 yang telah di sepakati adalah sebagai berikut
I .PENDAPATAN
Pedapatan sebesar Rp.885.966.38.8.44, Terdiri dari:
1.Pendapatan Asli Daerah (PAD) seberar RP.192.695.566.219.26
2.Pendapatan Transfer sebesar Rp.677.5.232.792
3.Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp.16.262.238.977.18

II.BELANJA
Belanja sebesar Rp.852.84.96.739.42 terdiri dari:
1.Belanja operasional sebesar Rp.717.91.346.217
2.Belanja modal sebesar Rp.134.616.621.172.42
3.Belanja tak terduga sebesar Rp.0
4.Transfer sebesar Rp.376.129.350

III.Surplus sebesar Rp.33.881.941.269.2

IV.Pembiayaan terdiri dari:
Penerimaan daerah sebesar Rp.153.761.967.864.9

V.Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.187.643.909.133.11

” Demikian laporan pimpinan badan anggaran atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kota Mojokerto tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019″ Ujar Hj.Coiroiyaroh (Adv/Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait