Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin menyatakan AKD tersebut terdiri dari empat komisi dan empat badan. Untuk komisi terbentuk dengan 1 ketua, 1 wakil Ketua, 1 sekretaris.
“Alhamdulilah AKD, tatib, dan kode etik sudah selesai dibahas dan terbentuk. Sekarang sudah bisa bekerja,” ujar Zainal saat menyampaikan sambutan Rapat Paripurna.
Zainal melanjutkan, dengan terbnntuknya AKD ini diharapkan para anggota dewan dan Komisi yang sudah terbentuk sejak tiga pekan usai pelantikan ini, dapat bekerja sesuai tupoksi masing-masing.
“Saya berharap dengan terbentuknya alat kelengkapan dewan ini, DPRD segera bekerja. Alhamdulillah, tidak ada yang keberatan, semua menerima posisi yang ditetapkan karena diselesaikan secara musyawarah mufakat sejak dilantik,” tambah dia.
Berikut susunan AKD DPRD Palembang 2019-2024
Komisi I : H Nazili SH (Ketua), M.Ridwan Saiman (Wakil Ketua), Kgs Ishak Yakin (Sekretaris)
Komisi II : Ir H Alex Andonis (Ketua), Fahrie Adianto (Wakil Ketua), H Pomi Wijaya (Sekretaris)
Komisi III : H Firmansyah Hadi (Ketua), Ir H Misobah (Wakil Ketua), Ali Subri (Sekretaris)
Komisi IV : Ferry Anugrah (Ketua), Sutami Ismail (Wakil Ketua), Patra Wibowo (Sekretaris).
(ADV/ Nn)