DPRD Padang Dukung Pelaksanaan Perda Pengelolaan Rumah Kos

  • Whatsapp

PADANG,beritaLima — Setelah ditetapkannya Perda Pengelolaan Rumah Kos, Pemko Padang perlu segera membuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako). Aturan yang dibuat penting untuk mengantisipasi dampak sosial rumah kos yang tidak sesuai dengan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Padang, Jumadi mengatakan, dengan adanya Perda Pengelolaan Rumah Kos, pengusaha rumah kos yang ada di Kota Padang harus rutin melaporkan jumlah dan identitas penghuni kos-kosannya minimal setiap tiga bulan sekali.

“Aturan soal pelaporan penghuni ini harus ditekankan dengan sangat tegas,” ujarnya kepada awak media, Rabu (28/12/2016).

Disebutkan, pelaporan itu ditujukan ke pihak kelurahan setempat yang harus diketahui RT dan RW. Hal itu diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Pelaporan tersebut berguna bagi pemerintah dalam mengantisipasi segala macam bentuk penyalahgunaan rumah kos, terutama soal teroris ataupun warga pendatang “gelap”.

“Saat ini marak terjadi, rumah-rumah kos digunakan oleh pihak tertentu atau boleh dikatakan teroris untuk tempat tinggal sementara. Ini tentu dapat diantisipasi jika pemilik kos senantiasa melaporkan penghuninya secara rutin,” katanya.

Setiap pemilik kos, kata Jumadi, juga harus memiliki izin pengelolaan serta bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap segala aktifitas yang terjadi di dalam rumah kosnya, baik soal keamanan, ketertiban, kebersihan maupun kesehatan lingkungan. “Mereka juga diharuskan untuk membuat tata tertib dan jadwal bertamu,” paparnya.

Diakui Jumadi, bisnis rumah kos saat ini sangat menjanjikan karena pangsa pasarnya adalah mahasiswa dan karyawan. Peluang bisnis tersebut semakin besar seiring bertambahnya perguruan tinggi dan peluang kerja di Kota Padang.

Sementara itu, Ketua Fraksi Hanura, Yendril menegaskan, rumah kos dilarang keras dijadikan sebagai tempat kegiatan judi, prostitusi, narkoba dan kegiatan terorisme serta tindakan pidana lainnya.

“Rumah kos adalah tempat tinggal yang disewakan. Pengelola harus dapat mengayomi, melindungi dan mengawasi penghuninya dari berbagai bentuk ancaman yang dapat merugikan mereka,” ungkapnya. 

(pdm/bim/rki)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *