PADANG,beritaLima – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dalam waktu bersamaan menerima dua kunjungan kerja yakni dari DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta. Tujuan kunjungan dari dua daerah itu persis sama, yakni mempertanyakan tentang PP 18 tahun 2017.
Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti menjelaskan, keluarnya PP 18 tahun 2017 tersebut, DPRD di daerah segera membuat perda sebagai acuan bagi masing-masing daerah, Kedudukan Hak Protokoler dan Keuangan, Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Perda ini merupakan amanat peraturan yang lebih tinggi, sehingga masalah yang perlu diperhatikan adalah hitungan persentase tunjangan-tunjangan dan kewajiban keuangan yang akan dibayarkan pemerintah Kota Padang kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka peningkatan kinerja kedewanan.
“Namun hingga saat ini Peraturan Menteri sebagai acuannya masih belum keluar.
Elly mengatakan, makanya untuk melakukan pembahasan, DPRD masih meraba-raba terkait besaran tunjangan dan hak protokoler pimpinan dan anggota dewan. “Kebanyakan ya menanyakan tentang peraturan pemerintah itu yang telah ditandatangani oleh Presiden, dan itu kemudian dibahas di daerah dengan mensesuaikan kemampuan keuangan daerah dan aturan yang ada,” kata Elly, Selasa( 18/7/2017)
Ia menjelaskan, tentunya aturan di Kota Padang dan Gunung Kidul serta Sukabumi tentu ada berbeda dan juga persamaan. Dengan adanya diskusi tersebut, dari masing-masing daerah akan memiliki suatu kebijakan.
“Seperti halnya Kota Padang berbentuk usulan Ranperda untuk jadikan Perda Inisiatif, sedangkan Sukabumi dalam bentuk Perda Pemkab dan Gunung Kidul mungkin dalam bentuk Perda Inisiatif dewan yang sama dengan kami. Maka, kekuatan aturan dalam membahas ini berbeda-beda pada tiap daerahnya ,” sebut Elly.
Lebihlanjut disampaikan, saat ini memang belum ada pembahasan secara spesifik, hanya saja kata Elly, baru sekadar diskusi sebagai wacana seperti apa produk tersebut nantinya diterapkan dari tiap masing daerah.
Namun, saat ini masih menunggu Permendagri. Sebab, masih ada perbedaan terkait persentase-persentase untuk memeroleh anggaran baik pimpinan dan anggota dewan. Jika 400 ke atas kelas tinggi dan 300-600 masih sedang itu kabarnya dalam Permen tersebut, dan ini belum final.
“Terkait hal ini kami pun di DPRD Padang masih meraba-raba dan menunggu, dan pada Jumat depan akan disampaikan pada paripurna,” ungkapnya.
Sementara anggota DPRD Gunung Kidul Maryanto mengatakan, ada beberapa bagian yang ingin disadur dari DPRD Kota Padang, terutama terkait PP tersebut.Untuk itu dengan adanya diskusi lewat studi bersama anggota DPRD Kota Padang dan Gunung Kidul akan ada persamaan. Meskipun hal itu dikembalikan pada kekuatan keuangan daerah masing – masing,” ungkapnya .
(ede)