DPRD Padang Minta Pemko Tertibkan THM & Kafe Jelang Ramadhan

  • Whatsapp

PADANG,beritaLima — Mendekati kedatangan bulan Ramadhan tahun 1438 H, Pemerintah Kota Padang diminta segera membuat surat edaran larangan membuka Tempat Hiburan Malam (THM) selama ramadhan dan larangan membuka rumah makan selama siang hari bulan ramadhan. Hal itu dilakukan demi menghormati umat Islam yang sedang menjalani ibadah puasa serta menghindari rusaknya amalan puasa masyarakat.

Anggota DPRD Padang, Faisal Nasir dari Fraksi PAN mengatakan, bulan yang penuh berkah dan maghfirah jangan sampai rusak dan terganggu dengan aktifitas THM Hiburan Malam, kafe, rumah makan dan restoran, terutama yang buka pada siang hari.

Selain itu, pengawasan ekstra harus dilakukan. Jangan hanya melalui edaran, tapi harus ada pengontrolan oleh pemko melalui instansi terkait demi terciptanya kenyamanan pada masyarakat serta menghindari kegelisahan warga.

Anggota DPRD Padang lainnya Osman Ayub dari Fraksi Hanura juga meminta Pemko Padang untuk memberikan sanksi tegas terhadap THM, kafe dan rumah makan yang buka pada siang hari selama bulan suci ramadhan. Hal itu demi memberikan efek jera kepada pengusaha serta mewujudkan kenyamanan masyarakat dalam menjalani ibadah puasa nantinya.

“Jika yang diberikan edaran belum juga mempan, Pemko Padang melalui dinas dan aparat terkait harus mencabut izin operasional kawasan yang beroperasi tersebut demi terciptanya kenyamanan serta menghilangkan kegelisahan masyarakat banyak,” ujarnya, Jumat (5/5/2017).

Di samping itu, semua stake holder terkait harus dilibatkan agar apa yang akan diwujudkan dapat tercapai serta hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi nantinya.

Sementara itu, Anggota DPRD Padang dari Fraksi PKS, Budiman menghimbau seluruh masyarakat untuk mempersiapkan diri menyambut datangnya bulan suci ramadhan agar amal ibadah yang akan dilakukan dapat diterima oleh Allah SWT. Selain itu, seluruh masyarakat Kota Padang diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota nantinya seperti tidak berjualan makanan pada siang hari, kafe remang-remang yang dapat merusak ibadah puasa yang nantinya bisa terjerumus ke zina dan lain sebagainya. Hal itu dapat berdampak pada amalan puasa diri sendiri dan lingkungan masyarakat sekitar, tuturnya.

(rki)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *