DPRD Padang Sorot Kemacetan Jalur Khatib Sulaiman Karena Aktifitas Pembangunan Mall

  • Whatsapp

PADANG,beritaLima — Adanya proyek pembangunan mall di Jalan Khatib Sulaiman yang merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) ternyata berdampak terjadinya kemacetan parah. Hal itu merugikan masyarakat Kota Padang yang melalui jalan tersebut.

Kemacetan tersebut terjadi akibat aktivitas kendaraan proyek ukuran super besar yang tetap beroperasi di saat jam sibuk masyarakat pagi dan sore hari. Bahkan, kemacetan mencapai hingga ke bundaran Simpang Presiden. Karena di saat jam-jam tertentu, jalan itu menjadi jalur utama masyarakat.

Mobil-mobil proyek di atas 10 roda itu tetap melakukan aktivitasnya, seperti membongkar barang-barang kebutuhan proyek. Truk-truk molen semen juga tetap melakukan aktivitasnya, sehingga di saat parkir akan menyisakan sedikit badan jalan dan berakibat tidak lancarnya lalu lintas.

Begitu juga saat truk hendak masuk ke dalam proyek maupun truk-truk besar yang hendak berbelok. Petugas proyek akan menghentikan kendaraan yang hendak lewat. Di saat jam sibuk, kondisi itu menimbulkan penumpukan kendaraan. Petugas proyek seakan hanya mementingkan proyek pembangunan mall itu lancar tepat waktu, namun mengorbankan kepentingan orang banyak.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Padang, Zulhardi Z. Latif mengatakan, pihaknya bersama anggota komisi III lainnya siap melakukan kunjungan dan hearing dalam waktu dekat ke kawasan mall yang berdiri di Khatib Sulaiman tersebut.

“Kita akan lakukan survey ke lokasi yang dikatakan menimbulkan kemacetan itu. Apakah kondisi itu betul diakibatkan dari aktifitas mall tersebut atau memang diakibatkan oleh volume kendaraan yang saat ini sangat begitu banyak,” ujarnya ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (17/4/2017).

Zulhardi juga menegaskan, dalam membangun suatu usaha apalagi berada di kawasan lalulintas, maka pihak pengelola harus melengkapai izin- izin tertentu. Salah satunya berkaitan dengan akses jalan yang harus dikaji mengenai dampak lingkungan di kawasan itu serta analisa dampak lalu lintas (Amdal Lalin) dari mall tersebut. Hal itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 57 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisa dampak lalu lintas.

Namun demikian, tentu sebelumnya pihaknya akan menelusuri dengan detail terlebih dahulu kebenaran dari persoalan itu serta akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan mall terkait titik terang persoalan itu agar masyarakat tidak kecewa dengan kehadiran mall tersebut. Di sisi lain, masyarakat pengendara yang melalui akses tersebut tetap bisa nyaman.

“Kita hanya meminta kepada pihak mall untuk mematuhi aturan dan rambu-rambu yang telah ada di sana agar kemacetan dapat terhindar di kawasan tersebut serta ketertiban lalu lintas di jalan dapat terjaga,” ungkap politisi Golkar tersebut.

Salah seorang pengendara, Zul (35), warga Tabing mengatakan, setiap pagi dan sore ia melewati jalan tersebut. Kalau pagi saat akan berangkat kerja, pasti terjadi kemacetan di tempat itu akibat antrean kendaraan karena kendaraan proyek itu. Ia berharap pemerintah tetap memberlakukan larangan kendaraan besar masuk di saat jam sibuk, sehingga lalu lintas tetap lancar.

Sementara, Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Hamidi menyatakan, terkait apakah diperbolehkan atau tidaknya kendaraan ukuran besar beraktivitas di jalur KTL, itu merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan. Namun, untuk penindakan tentunya akan terus dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran.

”Diperbolehkan apa tidaknya kendaraan besar masuk KTL atau tidak itu tergantung aturan dari Dinas Perhubungan. Namun di saat jam sibuk, jalur KTL itu selalu dilakukan pengaturan untuk memperlancar lalu lintas. Untuk penindakan, tentunya akan dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra Sani mengatakan, proyek tersebut sudah memiliki dokumen Amdal Lalin (analisis masalah dampa lingkungan lalu lintas). Dalam Amdal Lalin tersebut sudah diterapkan sejumlah aturan yang harus mereka patuhi. Termasuk jam keluar masuk truk pembawa material.

“Mereka sudah dilengkapi Amdal Lalinnya. Tapi jika memang menyimpang, kita akan cek lagi ke sana,” pungkasnya.

(pdm/bim/rki)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *