Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, SK tersebut menetapkan meresmikan pemberhentian Almarhum M. Dinul Akbar dan meresmikan pengangkatan Miswar Jambak sebagai anggota PAW DPRD Kota Padang sisa masa jabatan 2014 – 2019.
“SK tersebut diterima DPRD hari ini (Rabu (18/5),” katanya.
SK Gubernur Sumatera Barat tentang pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Padang itu bernomor 171-518-2016, ditandatangani oleh Gubernur Irwan Prayitno tanggal 13 Mei 2016. SK itu dikeluarkan berdasarkan surat Walikota Padang nomor 210.VII.99/Kesbangpol/IV-2016 tanggal 11 April 2016 perihal usulan penggantian antar waktu Almarhum M Dinul Akbar dan surat Ketua DPRD Padang nomor 170/143/DPRD-Pdg/III-2016 tanggal 14 Maret 2016 perihal usulan PAW anggota DPRD.
Wahyu menyampaikan, DPRD Padang sesegera mungkin akan mengagendakan jadwal peresmian melalui Badan Musyawarah (Bamus). Direncanakan, akhir Mei ini atau awal Juni, Bamus sudah menyusun agenda peresmian namun jika bisa dilaksanakan lebih cepat akan lebih baik.
SK PAW Aprianto Belum Keluar
Sementara itu, SK PAW terhadap Nuzul Putra yang akan digantikan oleh Aprianto sampai saat ini belum sampai di DPRD Kota Padang. Wahyu menyebutkan, jika sampai rapat Bamus DPRD nanti surat tersebut belum masuk, terpaksa hanya mengagendakan satu peresmian PAW yaitu Miswar Jambak.
“Kami berharap bisa sekaligus, namun jika sampai rapat Bamus belum masuk terpaksa agenda hanya satu untuk yang sudah keluar SK,” ujarnya.
DPRD Kota Padang mengajukan PAW terhadap dua anggota DPRD yaitu M. Dinul Akbar dan Nuzul Putra. Pengajuan Dinul Akbar karena anggota dari Fraksi Golkar tersebut meninggal dunia saat menjalankan tugas kunjungan kerja ke Denpasar, Bali pertengahan Pebruari 2016 lalu. Sedangkan Nuzul Putra diajukan PAW oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
(pdm/bim/rki)