SAMPANG, BeritaLima.com – Hingga saat ini DPRD Sampang belum merestui permintaan Bupati Sampang H.Slamet Junaidi untuk melepaskan aset milik Daerah berupa bangunan yang terletak di Rungkut Pedokan Ayu Kota Surabaya.
Sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemkab) melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang mengusulkan pelepasan Barang Milik Daerah (BMD), hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sampang saat Rapat Paripurna DPRD setempat beberapa bulan yang lalu.
Kemudian, pengusulan pelepasan aset itu menjadi pembahasan di Komisi II DPRD Sampang, dan atas dasar musyawarah Komisi II DPRD Sampang, mereka sebagai wakil rakyat memutuskan menolak dan tidak menyetujui perihal permohonan pelepasan aset Barang Milik Daerah tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Sampang Fathurrosi, menurutnya jika alasan pelepasan aset itu dari aspek Fungsi, bangunan yang berada di Kota Pahlawan tersebut masih bermanfaat bagi masyarakat Sampang. “Sesungguhnya masih layak untuk digunakan tempat tinggal. Seperti pelajar yang kuliah di luar Madura,” katanya.
Disamping itu, Rosi mengatakan, ke depan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Sampang akan ada perubahan signifikan. Artinya, 2 sampai 3 Tahun ke depan, bangunan itu khawatir sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah sendiri usai dipindahtangankan.
“Kalau ada ganti yang lebih bagus, bagi kami tidak masalah. Justru ini belum ada ganti dari bangunan itu, dan sementara untuk membangun atau beli baru justru lebih mahal,” ujar politisi muda itu.
“Permohonan persetujuan pelepasan hak atas tanah bangunan aset Daerah itu, belum kami Restui karena menurut kami ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan kembali, kami juga menilai banyak daerah lain tidak memilki aset di Surabaya dan mereka masih mencari, sehingga kami pikir kok yang sudah punya mau dilepas,” timpalnya.
Sementara Bidang Aset BPPKAD Sampang Bambang Indra S mengaku hingga saat ini masih belum terima persetujuan pelepasan aset berupa bangunan dengan luas 400 meter persegi tersebut. “Kalau disetujui tinggal ditawarkan, sebaliknya jika tidak, mungkin DPRD punya alasan tertentu untuk tidak dipindahtangankan aset itu,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Saat ditanya Kenapa aset daerah akan dipindahtangankan, Bambang menjelaskan karena letak bangunan kurang mendukung meskipun di wilayah perkotaan. Semisal, sisi ekonomi, efisiensi waktu dan efektifitas pemanfaatannya. Dengan alasan itulah kemudian Pemkab akan menjual hak atas tanah bangunan aset milih daerah tersebut.
“Atas dasar semua itulah, kami ajukan dan minta persetujuan DPRD, kalau mereka tidak setuju berarti tidak bisa dijual,” kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan persetujuan DPRD Sampang sebagai syarat untuk dilelang pengajuan di Surabaya. Pemerintah memasang harga Rp 3.7 miliar. “Harga itu sudah standar sesuai luas bangunannya, namun semuanya itu hak otoritas dewan,” pungkasnya. (FA)