TRENGGALEK, beritalima.com
Demi membantu peningkatan pelayanan dan kinerja Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, akhirnya pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menghibahkan sebidang tanah aset miliknya. Hibah aset berupa lahan seluas kurang lebih 1,8 hektar tersebut rencananya akan dijadikan sarana dan prasarana penunjang dari operasional pihak Polres.
Obyek hibahpun, kebetulan masih berada dilingkup wilayah sekitar jalan Brigjen Soetran sehingga dari sisi letak maupun posisinya kedepan akan sangat mendukung progres pengembangan baik desain tata ruang maupun hal lainnya.
Dan untuk memenuhi persyaratan perundangan maupun aturan hukum yang ada maka proses hibah itu harus melalui mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek melalui rapat paripurna.
Akhirnya, penandatanganan persetujuan hibah tanah Pemkab tersebut dilakukan dalam agenda paripurna di aula gedung DPRD Trenggalek pada Jum’at (8/11/2019).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi kepada beritalima.com menyampaikan jika pihaknya akan selalu mendukung kebijakan dari pemkab selama benar-benar demi kepentingan masyarakat luas.
“Dewan selama ini tidak pernah mempersulit kebijakan pemerintah ketika diperuntukan bagi kepentingan masyarakat Trenggalek. Apalagi ini menyangkut pelayanan publik yang harus memenuhi standarisasi,” sebutnya.
Bagi kami (Dewan), sambung Doding, sebagai pemegang amanah rakyat, selama tidak melanggar aturan ataupun hukum yang berlaku dan bertujuan untuk kemaslahatan Trenggalek akan selalu didukung.
“Namun begitu, tetap dalam batas-batas rasionalisasi dengan tidak mengesampingkan kepentingan umum lainnya,” imbuh Politisi PDIP ini.
Sedangkan Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menyebut, sebenarnya lahan yang dibutuhkan untuk pengembangan Polres mencapai puluhan hektar. Namun, karena jumlah dan luasan lahan tidak cukup maka persawahan yang terletak di depan Mapolres Trenggalek itulah yang diserahkan.
“Akan tetapi, aset yang kita hibahkan sekitar dua hektar itu nanti akan dibagi untuk tiga peruntukan. Kita kan tau, sebagaimana dijelaskan oleh pimpinan sidang tadi jika kemarin sudah ada 12 instansi vertikal yang mengajukan permohonan sehingga tidak serta merta semua untuk Polres,” jelasnya.
Bupati juga menambahkan, hibah ini tidak bisa instan karena semua harus berproses. Beberapa tahapan dilalui, mulai pengecekan maupun penentuan lokasi lahan, fungsi ataupun peruntukan semula dari lahan, dampak maupun kesesuaian dengan pengembangan tata ruang kota dan lain-lain.
“Setelah di teliti oleh tim ahli, kemudian dikaji apakah peruntukan yang diminta bisa sesuai dengan desain tata ruang maupun dampak lingkungan atau tidak? Baru kemudian kita berkompromi hingga disetujui oleh DPRD, aset Pemkab seluas 1,8 hektar yang lokasinya di depan Mapolres boleh di hibahkan,” urai suami Novita Hardiny ini.
Terpisah, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menanggapi itu diawali dengan mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya atas hibah yang diberikan oleh pemkab. Fasilitas lahan yang telah diserahkan kepada Polres Trenggalek sekitar 1,8 hektar tersebut akan dimanfaatkan secara maksimal.
“Nantinya akan kita kembangkan demi kepentingan operasional serta pembinaan organisasi. Kita manfaatkan untuk penambahan infrastruktur penunjang, yakni ruang kerja, kantor, beberapa asrama, halaman parkir dan aula kegiatan atau lainnya,” ujarnya.
Sedangkan mengenai proses terkait progres pengembangannya sendiri, mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu menegaskan bahwa pihaknya akan sesegera mungkin menindak lanjuti usai diserahkan namun tidak bisa tergesa-gesa. Sebab, semua selalu berkenaan dengan asumsi anggaran maupun birokrasi di internal Polri.
“Kita pasti inginnya cepat, akan tetapi mengenai proses kedepannya kan harus disesuaikan dengan anggaran maupun kelengkapan administrasi internal. Jika sudah sah menjadi aset Polri, langkah pertama yang kita lakukan adalah berkoordinasi serta komunikasi dengan Polda Jatim untuk meminta petunjuk,” pungkas alumni Akpol 1999 tersebut. (her)