DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Jatim TA. 2016

  • Whatsapp
Gubernur Jatim bersama Pimpinan DPRD Prov Jatim menandatangani Keputusan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov Jatim tahun anggaran 2016

SURABAYA, beritalima.com – DPRD Provinsi Jatim akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah/Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jatim Tahun Anggaran/TA 2016, dimana pengelolaan keuangan Pemprov Jatim kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dari pandangan fraksi-fraksi yang hadir pada rapat paripurna 7 Juli lalu, semua fraksi menyetujui raperda ini.

Persetujuan ini kemudian dituangkan dalam penandatanganan keputusan persetujuan bersama terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Prov Jatim tahun anggaran 2016 saat pelaksanaan Sidang Paripurna di Gedung DPRD Prov. Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Senin (10/7).

Dalam sambutannya, Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo menyampaikan bahwa persetujuan ini sesuai dengan yang disampaikan Badan Anggaran DPRD Jatim bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jatim Tahun Anggaran 2016 telah sesuai dan memenuhi ketentuan yuridis formal, materiil dan teknis.

Menyikapi hal ini, Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim, telah menerima kritik, koreksi, saran dan catatan maupun pertanyaan terkait laporan pertanggungjawaban APBD tersebut. Menurutnya, eksekutif akan melakukan upaya penyempuranaan sesuai harapan pimpinan dan anggota dewan.

Eksekutif, lanjutnya, melakukan penyempurnaan dengan tetap memperhatikan koridor yuridis, koridor obyektifitas, urgensi, efektifitas dan efisiensi untuk bisa memperbaiki kinerja pengelolaan APBD. “Kami harap hal ini mampu menghasilkan optimalisasi kinerja kita melalui prinsip efektifitas, efisiensi dan akuntabel”, ujarnya.

Ia juga berjanji akan mengadakan evaluasi berkelanjutan untuk menghasilkan sistem pengelolaan APBD ke depan. Lebih lanjut menurutnya, raperda ini sebelum ditetapkan menjadi perda akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi terlebih dahulu.

Raperda ini memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan laporan operasional. Juga, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan seperti laporan kinerja. Dari laporan realisasi pendapatan dan belanja daerah Prov Jatim TA 2016, untuk pendapatan sebesar 24,96 triliun rupiah, belanja daerah sebesar 23,85 triliun rupiah, dan surplus sebesar 1,102 triliun rupiah.

Selain persetujuan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, agenda sidang paripurna kali ini juga membahas tentang, pertama, jawaban pengusul atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya terhadap usul prakarsa raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Kedua, pengambilan keputusan terhadap usul prakarsa raperda menjadi inisiatif DPRD atas raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Ketiga, penetapan susunan keanggotaan pansus pembahas raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *