BONDOWOSO, beritalima.com – Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Bondowoso, menyoroti dugaaan penyelewengan proses tender pembangunan Kamar Operasi Terintegrasi dua ruang operasi dan rehab ruangan penunjang pada bangunan rumah sakit senilai Rp 13,5 miliar lebih, di RSU dr Koesnadi.
Diantara Fraksi yang menyoroti hal tersebut, yakni Fraksi PKB, PDI Perjuangan dan Fraksi Amanat Golongan Karya.
Juru bicara Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bondowoso, Sutriyono mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI bahwa proses perencanaan, proses pengadaan, dan proses pelaksanaan pekerjaan yang dimenangkan oleh PT. IWSH.
Menurutnya, data akta perubahan terakhir perusahaan yang dicantumkan dalam daftar isian kualifikasi penawaran tidak sesuai dengan dokumen asli akta perubahan terakhir.
“Perbedaan akta perubahan perusahaan antara isian kualifikasi dengan dokumen akta asli tersebut, menunjukkan bahwa daftar isian kualifikasi tidak diisi dengan data yang benar,” katanya.
Selain itu kata dia, pengalaman pekerjaan juga tidak sesuai dengan isian. Dimana pemenang mengaku pernah berpengalaman Desain Rancang Bangun Gedung Klinik Adikarsa Lokasi Kabupaten Lombok tahun 2016 dan Pembangunan Gudang Alakon Kabupaten Bangkalan tahun 2016.
Tetapi hasil konfirmasi kepada PT IHSW atas kebenaran dokumen pengalaman pekerjaan perusahaan yang ada dalam daftar isian data kualifikasi penawaran.
Ternyata PT IHSW hanya memiliki pengalaman pekerjaan pembangunan Gudang Alakon Kabupaten Bangkalan tahun 2016.
“Hal itu berdasarkan dokumen asli kontrak Pembangunan Gudang Alakon Kabupaten Bangkalan tahun 2016,” imbuhnya.
Sedangkan untuk pekerjaan Desain Rancang Bangun Gedung Klinik Adikarsa di Lombok Tengah pihak PT IWSH tidak bisa menunjukkan dokumen asli kontrak pekerjaan.
“Selanjutnya berdasarkan keterangan Direktur PT IWSH yang menyatakan, bahwa perusahaannya tidak pernah memiliki pengalaman jenis pekerjaan rancang bangun terintegrasi bangunan Kesehatan sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pemilihan,” jelasnya.
Dalam daftar isian kualifikasi penawaran, peserta tender diwajibkan melampirkan laporan keuangan tahun terakhir.
Tetapi PT IWSH melampirkan laporan keuangan dua tahun terakhir yaitu laporan keuangan tahun 2018 yang telah diaudit dengan opini wajar dengan pengecualian oleh lembaga Akuntan Publik dan neraca tahun buku 2019 yang belum diaudit.
Menurutnya, pokja tidak mencermati bahwa laporan keuangan tahun 2019 PT IWSH hanya berupa neraca tahun buku 2019 yang belum diaudit.
“Dan saat dilakukan pemeriksaan pencantuman nilai ekuitas tahun 2019 tidak berkorelasi dengan nilai ekuitas tahun 2018. Itu semua berdasarkan LHP BPK RI,” terangnya.
Selain itu kata dia, juga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 2 miliar lebih. “Artinya pembangunan itu bisa diselesaikan dengan anggaran Rp 11 miliar. Makanya harus dikembalikan ke Kas Negara,” jelasnya.
Oleh karena itu kata dia, kuat dugaan adanya penyelewengan proses tender pembangunan Kamar Operasi Terintegrasi dua ruang operasi dan rehab ruangan penunjang pada bangunan rumah sakit di RSU dr Koesnadi Bondowoso. “Karena pemenang tender tak sesuai kualifikasi,” jelasnya. (*/Rois)