PADANG,beritaLima – Pembayaran bonus atlet berprestasi diharapkan akan bisa dibayarkan dengan lancar, dengan lahirnya aturan tentang keolahragaan daerah. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat tengah megajukan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai usul prakarsa DPRD tentang keolahragaan.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim, memimpin rapat paripurna DPRD, Selasa (8/11/2016) menjelaskan, Ranperda tersebut merupakan satu dari tiga Ranperda usul prakarsa DPRD yang masuk dalam Program pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2016. Ranperda Keolahragaan merupakan usul dari Komisi V yang tujuannya adalah perbaikan dan peningkatan pengelolaan keolahragaan di Sumatera Barat.
“Diharapkan dengan adanya aturan mengenai keolahragaan ini akan mendorong percepatan kemajuan olahraga di daerah, baik secara prestasi maupun untuk pendidikan,” kata Hendra.
Dia menjelaskan, dalam penetapan Propem Perda, awalnya Ranperda tersebut digabungkan bersama kepemudaan dengan nomenklatur Ranperda Kepemudaan dan Keolahragaan. Namun, mengingat kepemudaan memiliki karakteristik tersendiri akhirnya dipisah dan yang dimajukan lebih dulu adalah keolahragaan sementara kepemudaan juga akan dibuatkan Ranperda tersendiri.
Karena dalam draft Ranperda juga dimuat pengaturan mengenai pemberian penghargaan kepada atlet dan pelatih yang berprestasi, Hendra berharap pemberian bonus kepada atlet akan semakin mudah dan lancar.
“Dengan Perda, pembayaran bonus atlet akan lebih mudah, lebih lancar karena sudah dipayungi Perda,” tambahnya.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Apris menyampaikan penjelasan Ranperda usulan tersebut menyebutkan, pengaturan keolahragaan tersebut diusulkan, selain sebagai turunan dari ketentuan aturan perundang-undangan juga didasari beberapa pertimbangan terhadap permasalahan.
Dia melihat, belum optimalnya kemauan politik (political will) pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga. Baik olahraga pendidikan, olahraga prestasi maupun olahraga rekreasi. Hal ini ditunjukkan dengan belum jelas dan belum terpadunya lembaga-lembaga yang menangani penyelenggaraan olahraga.
“Sistim pembinaan juga belum terarah, belum terpadu dan berkesinambungan, kualitas sumber daya pelatih dan guru serta masih terbatasnya sarana prasarana dan masih kaburnya pemahaman dan penerapan pendidikan keolahragaan di sekolah juga menjadi dasar dari munculnya gagasan melahirkan aturan tersebut,” jelas Apris.
Dia memaparkan, beberapa substansi yang diatur dalam Ranperda tersebut antara lain pengaturan terhadap prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan keolahragaan, ruang lingkup penyelenggaraan, hak dan kewajiban, tugas dan wewenang pihak terkait dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Draft Ranperda juga memuat aturan mengenai aspek pengelolaan keolahragaan, mulai dari aspek perencanaan, organisasi, pendanaan dan pengawasan. Kemudian juga mengatur hal-hal berkaitan dengan penyelenggaraan kejuaraan, festival dan pekan olahraga.
“Juga memuat aturan terhadap pembinaan dan pengembangan industri olehraga, penerapan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi bagi pelatih atau instruktur serta pengaturan tentang pemberian penghargaan kepada atlet dan pelatih berprestasi,” tutupnya.
(pdm/feb/rki)