Wabup Malang saat sidak ASN di kantor LH
MALANG, beritalima.com| Soal mutasi jabatan beberapa eselon dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pada Jumat siang (31/5) lalu, yang diduga tidak syah, diakui HM Sanusi Wakil Bupati Malang bahwa izin tertulis dari Kemendagri belum ada.
“Sebentar lagi keluar izinnya, sekarang masih dalam proses,” ujar Pj Bupati Malang ditemui awak media usai Halal Bi Halal di Pendopo Agung, Kantor Bupati Malang, Senin (10/06).
Wabup juga menegaskan bahwa proses pelantikan atau mutasi yang dilakukan tersebut diatur oleh Sekda, mulai dari Baperjakat hingga proses perijinan ke Mendagri. Dan menurutnya pelantikan itu sudah sesuai SK, yakni sebagai Plt Wabup bisa melakukan tugas dan kewenangan Bupati.
“Harusnya Plt bisa melantik, sesuai dengan surat SK yang diterima, yakni melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati. Dan semua persiapan proses pelantikan kemarin disiapkan oleh Sekda. Katanya Sekda sudah ada ijinnya, dan masih proses,” kata Sanusi.
Sementara itu, proses pelantikan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Malang beberapa waktu lalu, dari perwakilan anggota DPRD Kabupaten Malang tidak ada satupun yang hadir. Pasalnya saat pelantikan tidak ada undangan dari Pemkab.
“Tidak ada yang hadir dari Dewan saat pelantikan, karena tidak ada undangan, dan saya tidak tahu menahu soal pelantikan tersebut,” tandas Unggul Nugroho Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang. [san/red]