TRENGGALEK, beritalima.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek yang secara resmi dan definitif bekerja baru beberapa bulan ini ternyata masih punya beberapa target pekerjaan rumah (PR) dari periode pendahulunya. Diantara beberapa yang harus dituntaskan dari PR keanggotaan dewan periode sebelumnya yaitu 2014-2019 lalu, adalah 7 Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dan 3 Ranperda usulan Bupati.
Untuk mempercepat progres dari penyelesaian PR itulah, DPRD Trenggalek menggelar paripurna pembentukan panitia khusus (Pansus) pada Rabu (9/10) .
Hal itu sebagaimana diungkap Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, H. Samsul Anam kepada beritalima.com ketika dikonfirmasi usai acara.
“Ada sepuluh ranperda yang harus segera dibahas, untuk itulah pembentukan Pansus sangat diperlukan agar bisa secepatnya menyelesaikan itu,” kata Samsul.
Masih menurut Politisi PKB ini, dari beberapa Ranperda tersebut tujuh diantaranya adalah, Ranperda lain – lain pendapatan yang sah, Ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani, Ranperda tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan, Ranperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, Ranperda sistem kesehatan daerah, Ranperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Ranperda pembangunan budaya integritas.
“Sedangkan yang tiga Ranperda merupakan usulan dari Bupati. Yaitu, Ranperda tentang pelestarian dan pengembangan kebudayaan, Ranperda tentang BPR jwalita, dan Ranperda perusahaan daerah aneka usaha,” imbuhnya.
Ditambahkan Samsul, ke sepuluh Raperda tersebut merupakan sisa dari pekerjaan rumah DPRD Trenggalek periode yang lalu. Anggota DPRD periode 2014-2019 sebenarnya telah membahas 7 Ranperda inisiatif DPRD sedangkan sisanya masih dalam perjalanan pembahasan.
“Alhamdulillah, sebenarnya sudah mulai dalam pembahasan. Artinya dari 7 Ranperda inisiatif pandangan fraksi DPRD sudah mendapat jawaban Bupati, sehingga hari ini kita tinggal membentuk alat kelengkapan panitia khusus, yang akan membahas kelanjutan Ranperda tersebut,” ujar anggota DPRD asli dari Kecamatan Pogalan itu.
Berdasarkan hasil keputusan rapat fraksi, tambah Samsul Anam, Pansus telah dibagi menjadi tiga. Dari 10 Perda tersebut akan dibagi tiga , jadi setiap pansus akan membahas, empat , empat dan tiga Ranperda. Sedangkan anggota pansus diambil dari semua anggota DPRD.
“Kami menghimbau kepada rekan-rekan anggota DPRD untuk tidak membahas ini berdasarkan basis komisi, karena Ranperda ini sifatnya inisiatif. Dan nampaknya sudah dipahami oleh masing -masing fraksi,” tandasnya.
Dia pun menjelaskan, pendapat itu muncul dikarenakan usulan Ranperda yang dibahas pada periode kemarin itu berbasis pada komisi. Sedangkan para anggotanya saat ini telah berpindah komisi dan bahkan ada yang sudah tidak aktif di DPRD, sehingga alangkah baiknya jika pembahasan di periode ini berbasis ke perorangan.
“Ranperda yang akan dibahas oleh Pansus ini nantinya harus berbasis perorangan,” tandasnya.
Karena berkejaran dengan waktu maka setelah pembentukan Pansus pihak pimpinan Dewan langsung membentuk alat kelengkapan dari Pansus itu sendiri. Selain itu juga akan segera diagendakan pembahasan APBD yang telah dijadwalkan oleh Bamus pada 18 Oktober 2019 mendatang sehingga di akhir tahun ini Ranperda inisiatif sudah dapat diputuskan.
“Masa kerja Pansus hanya sampai tanggal 9 November 2019, sehingga kita berharap kepada rekan-rekan anggota Pansus untuk bekerja secara maraton agar target bisa selesai tepat waktu,” pungkasnya. (her)