TRENGGALEK, beritalima.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat evaluasi program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2018.
Rapat internal tersebut membahas soal efektifitas pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Meski 24 ranperda telah rampung dibahas menjadi perda, namun terdapat satu ranperda yang belum selesai dibahas sehingga harus diajukan ulang dalam propemperda tahun 2019 ini.
Setidaknya, terdapat 25 ranperda yang masuk propemperda di tahun 2018 lalu.
Sebagaimana disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin saat dikonfirmasi beritalima.com seusai rapat.
“Di tahun 2018, tercatat ada 25 ranperda yang secara keseluruhan sudah rampung dibahas, namun ada satu ranperda yang belum selesai dibahas sehingga harus diusulkan lagi di tahun 2019 ini,” ungkapnya, Selasa (8/1/2019).
Menurutnya, satu ranperda yang belum rampung itu adalah ranperda tentang budaya integritas yang merupakan usulan dari eksekutif. Ranperda tentang budaya integritas itu molor karena waktu pembahasan hampir mepet di tahun anggaran berjalan. Ranperda tentang budaya integritas Pansusnya dibentuk Desember sehingga waktu pembahasan sangat sempit. Diusulkan lagi tahun 2019.
“Karena dalam tata tertib (tatib) di DPRD kita berbunyi seperti ini, propemperda yang tidak selesai dibahas tahun anggaran berjalan maka akan masuk prioritas di tahun berikutnya. Ranperda yang belum selesai dibahas akan diusulkan ditahun berikutnya dan masuk dalam skala prioritas. Sehingga untuk ranperda budaya integritas menjadi prioritas pembahasan di tahun ini (2019),” imbuh Alwi sembari menyebut bahwa soal ranperda itu sebenarnya telah mencapai 40 persen dibahas.
Sedangkan untuk 25 ranperda dimaksud, sebanyak 7 ranperda yang merupakan usulan dari eksekutif ditarik. Namun, Alwi mengaku jika pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait 7 ranperda yang ditarik dalam propemperda tahun 2018 tadi.
“Mengacu pada aturan perundangan yang berlaku, ranperda memang boleh ditarik selama belum dibahas. Sementara ranperda yang sudah masuk pembahasan sebanyak dua kali, boleh diusulkan setelah melewati jeda satu tahun di tahun berikutnya,” tandas pria ramah itu.
Ditegaskannya, untuk alasan mengapa Bupati atau eksekutif menarik itu, tidak diketahuinya. Namun ada aturan selama itu belum dibahas, memang boleh ditarik oleh yang mengusulkan yaitu eksekutif. Salah satunya ranperda RT/RW ditarik karena sudah dua tahun untuk di propemperdakan pada 2017 namun tidak selesai dibahas, 2018 masuk lagi dan tetap belum tuntas.
“Karena pak bupati memperkirakan ini tidak selesai dibahas, akhirnya ditarik sehingga dimasukkan lagi di tahun berikutnya,” pungkas politisi PKS ini.
Diketahui sebelumnya, propemperda tahun 2018 ada 25 Ranperda, 7 ranperda ditarik sehingga tinggal 18 ranperda dan sebanyak 17 ranperda sudah selesai dibahas. Dari 25 ranperda itu, sebanyak 7 ranperda merupakan inisiatif dari legislatif. Sedangkan untuk propemperda tahun 2019 yang sudah disahkan pada November 2018 lalu sejumlah 25 ranperda. 11 ranperda inisiatif dari legislatif dan yang dari usulan pihak eksekutif sebanyak 14 ranperda.(her)