DPRD Trenggalek Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Melalui Paripurna

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Melanjutkan tanggapan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati mengenai APBD 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar paripurna Pandangan Umum (PU) Fraksi – Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.

Bertempat di gedung Graha Paripurna, rapat dihadiri oleh Bupati Trenggalek, Sekda, para staf ahli, sejumlah pimpinan dan anggota Dewan, jajaran OPD, lembaga masyarakat dan undangan terkait lain.

Pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, H.Lamuji menyampaikan bahwa agenda kali ini adalah kelanjutan dari paripurna sebelumnya.

“Paripurna ini dalam rangka tindaklanjut dan jawaban atas penyampaian nota LKPJ Bupati kemarin,” jelasnya, Kamis (27/6/2019).

Sedangkan dalam penyampaian pandangannya, Sumarno, juru bicara Fraksi Demokrat menyampaikan, pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakkan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya.

“Mulai pada saat perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Sumarno melanjutkan, di tengah –tengah tuntutan dan dinamika sosial-ekonomi masyarakat yang semakin meningkat utamanya terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semakin besar, permasalahan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah semakin menjadi perhatian utama.

“Harus tetap dijiwai dengan semangat kejujuran pengelola keuangan dan pemajuan kapasitas fiskal daerah,” tambahnya.

Walau begitu, Fraksi Demokrat tetap mengapresiasi akan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk yang ketiga kalinya karena hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 cukup baik.

“Apresiasi juga terhadap capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang merupakan prestasi pemerintah,” lanjut Sumarno.

Sebagaimana disampaikan dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018, Pendapatan Daerah Kabupaten Trenggalek terealisasi sebesar 102,28 % dari target yang di tetapkan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 106,16 %, Dana Perimbangan 100,65 %, dan Pendapatan lain-lain yang sah sebesar 106,45 %. Namun untuk Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga hanya mencapai 83,69 % dari target yang ditetapkan.

“Tentu ini belum sebanding jika melihat potensi wisata yang dimiliki Trenggalek, bisa dinilai memang belum maksimal dalam penataan, pemanfaatan, pengelolaan serta pengenalan potensi wisata yang ada,” kata Sumarno lagi.

Untuk realisasi Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar 1 Triliun 746 miliar 458 juta 163 ribu 644 rupiah 87 sen atau terdapat penyerapan sebesar 89,74 persen dari jumlah yang dianggarkan sebesar 1 triliun 946 miliar 46 juta rupiah lebih.

“Di dapat sisa belanja sebesar 199 miliar 588 juta 611 ribu rupiah lebih,” ungkapnya.

Bahwa ada selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dengan Anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya surplus ataupun defisit dalam APBD pada Pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2018.

“Realisasi anggaran mengalami surplus sebesar 240 Miliar lebih di dalam teori keuangan apabila APBD dalam kondisi surplus, bisa diartikan bahwa kondisi perekonomian suatu daerah dalam kondisi bagus, sehingga apabila APBD dalam kondisi surplus maka kegiatan Pembangunan juga harus lebih maksimal dan rakyat dalam kondisi sejahtera,” tandasnya.

Satu hal yang menurut Sumarno sempat disinggung fraksi-nya, yaitu terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2018 sebesar 240 Miliar lebih, pihaknya menilai itu kejadian luar biasa dan perlu di evaluasi.

“Dilihat dari aspek perencanaan berarti masih banyak kegiatan yang tertunda bahkan tidak dapat dilaksanakan,” pungkasnya.

Menurut pendapat Fraksi Demokrat, ini bisa diartikan jika target yang sudah ditetapkan tidak terealisasi. Padahal, seharusnya perencanaan program kegiatan sudah melalui kajian yang komprehensip dan menyeluruh sehingga tidak ada lagi alasan kegiatan belum bisa dilaksanakan hanya karena persoalan-persoalan teknis ataupun alasan klasik. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *