TULUNGAGUNG, beritalima.com- Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini, disampaikan dalam rapat paripurna Penyampaian Perubahan Kedua Propemperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, serta Persetujuan Bersama Terhadap Raperda tentang Perubahan RPJMD tahun 2018-2023, Sabtu 12 Juni 2021.
Dua Raperda yang dimaksud, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Tulungagung Tahun 2018-2023 serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Rapat paripurna yang digelar di ruang Graha Wicaksana, dipimpin Ketua DPRD, Marsono, dengan dihadiri Bupati, Drs Maryoto Birowo, tiga Wakil DPRD, Sekdakab, Sukaji, Asisten, Staf Ahli serta Kepala OPD dan Camat, melalui teleconference.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada Rabu (09/06/2021), telah disepakati pelaksanaan rapat paripurna dijadwalkan pada hari Sabtu, (12/06/2021).
Dalam paripurna ini, juga disampaikan pendapat akhir dari fraksi fraksi. Yakni Fraksi PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, PAN, Gabungan partai Demokrat, Nasdem dan Bulan Bintang serta Hati Nurani Bersatu.
“Ada beberapa catatan, namun semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Tulungagung Tahun 2018-2023, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 18 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
“Selanjutnya, dilakukan evaluasi oleh Gubernur untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung,” jelas Marsono.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, usai rapat, juga menyampaikan terima kasih atas disetujuinya dua Raperda tersebut.
“Tentunya beberapa catatan dari semua fraksi akan kita perhatikan demi kemajuan Kabupaten Tulungagung. Terima kasih atas disetujuinya dua Raperda tersebut untuk selanjutnya menjadi Perda,” tutur Maryoto Birowo.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD juga menyampaikan, atas nama pimpinan beserta anggota DPRD mengucapkan selamat kepada Pemkab Tulungagung atas keberhasilannya meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, 28 Mei, lalu.
“Selamat kepada Pemkab Tulungagung atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Timur,” ucap Marsono. (Dst/editor: Dibyo).