JAYAPURA ,Beritalima.com– Ketua DPR Papua, DR. Yunus Wonda, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya menjamin tidak ada upaya penjegalan terhadap pasangan calon (Paslon) Pilgub Papua tahun 2018,ataupun memihak kepada salah satu calon Pilgub.
“Saya sebagai Ketua DPR Papua menjamin bahwa tidak ada upaya penjegalan. Itu tidak ada seperti itu. Jangan berprasangka buruk,” Katanya (Rabu/7/2/2018)
Menurutnya,kedua paslon yang maju dalam Pilgub Papua adalah anak Papua dan silahkan melakukan proses sampai selesai.Jangan meragukan kinerja DPRP dalam hal ini Pansus Pilgub yang akan ikut mengawasi beberapa tahapan seperti melakukan verifikasi ijazah dan lainnya.
Dan jika ke depannya nanti akan terjadi sesuatu maka itu merupakan urusan pidana dan bukan urusan DPR Papua.
“Tidak ada sama sekali bahwa nanti kita berupaya menggagalkan. Itu tidak sama sekali. Bahwa DPR Papua tidak dalam posisi seperti itu. Mereka adalah putra Papua terbaik dan tugas kami hanya melaksanakan konstitusi yakni UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” Ujar Yunus
Dirinya mengakui ada terjadi pro dan kontra terkait langkah yang dilakukan Pansus Pilgub DPR Papua, tetapi itu semua sudah selesai dengan adanya surat dari KPU RI No 123/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 perihal Supervisi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2018.
“Sesuai dengan surat dari KPU RI memang tahapan kita laksanakan di DPR Papua, dengan partisipasi bersama akan dilaksanakan baik verifikasi maupun apa, kita laksanakan di DPR Papua, dari sini kita ke MRP,” Ucapnya
Yunus Wonda menegaskan bahwa Pansus Pilgub DPR Papua tidak bekerja untuk menggagalkan satu kandidat.
Namun, DPR Papua akan tetap melaksanakan sesuai aturan yang ada, terutama UU No 21 Tahun 2001.
“Nanti kita lihat teman-teman KPU. Apakah sudah dilakukan atau belum? Kalau KPU sudah melaksanakan, ya teman-teman di DPR Papua tidak melaksanakan, tapi mungkin kita hanya lihat kembali sama-sama. Setelah itu kita dorong ke MRP, setelah itu visi misi baru kita lakukan di DPR Papua lagi,” Tegasnya
Namun, pihaknya memastikan bahwa penetapan calon Gubernur pada 2018, dipastikan akan mengalami perubahan.
“Tidak mungkin itu ditetapkan, pasti akan bergeser. Itu juga sesuai dengan surat dari KPU RI. Tapi yang tidak boleh geser atau perubahan itu tanggal 27 Juni 2018 tetap dilaksanakan, sehingga ada waktu untuk kita bisa laksanakan tugas DPR Papua, sampai kapan, MRP sampai kapan. Itu yang kita laksanakan,”Tegasnya
Untuk itu Yunus menghimbau kepada seluruh rakyat Papua bahwa tahapan yang dilakukan oleh DPR Papua bukan semata-mata keinginan DPR Papua, bukan semata-mata untuk menjustifikasi salah satu pasangan calon.(res)