SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menaikkan kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari penyelidikan ke penyidikan. Hasil dari penyelidikan terungkap sebanyak 15 anggota DPRD Jatim menerima dana hasil korupsi P2SEM.
Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, terpidana kasus korupsi P2SEM. Hasil dari pemeriksaan dr Bagoes terungkap bahwa ada sebanyak 15 anggota DPRD Jatim saat itu diduga telah menerima suap P2SEM. “Waktu di tingkat penyelidikan kami sudah memeriksa 30 saksi. Sebanyak 8 diantaranya adalah mantan anggota DPRD Jatim,” bebernya, Rabu (25/4/2018).
Maruli mengungkapkan, saat diperiksa dr Bagoes menyebutkan bahwa ada 15 anggota DPRD Jatim telah menerima dana hasil korupsi P2SEM. Namun dari 15 anggota DPRD Jatim, hanya dua yang masih menjabat sebagai anggota dewan sampai saat ini. “Dr Bagoes menyebut 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 telah menerima dana P2SEM. Dua diantaranya sampai saat ini masih aktif,” tegas Maruli.
Kasus P2SEM heboh di Jatim sejak tahun 2009 silam. P2SEM yang merupakan program bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2008 lalu itu ditujukan ke organisasi dan kelompok masyarakat, melalui Bapemas.
Untuk mendapatkan hibah P2SEM, pengaju melewati rekomendasi dari anggota DPRD Jatim saat itu. Dari situlah, diduga ada tindakan sunat-menyunat pada pencairan P2SEM yang melibatkan banyak anggota DPRD Jatim.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim sudah memenjarakan Ketua DPRD Jatim saat itu yaitu Fathorrasjid. Tak hanya Fathorrasjid, Kejati Jatim juga menjebloskan Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo sebagai pelaksaan penyalur dana hibah P2SEM.
Namun saat Kejati Jatim melakukan penyelidikan, dr Bagoes tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi. Dr Bagoes akhirnya disidang secara in absentia di beberapa pengadilan di Jatim.
Tahun lalu, Kejati Jatim akhirnya berhasil menangkap dr Bagoes dari pelariannya buron ke Malaysia. Usai ditangkap, Kejati Jatim langsung menjebloskan dr Bagoes ke Lapas Porong untuk menjalani putusan pengadilan yang telah memvonisnya total selama 20 tahun penjara. (Han/wankum)