Dr. Dewinta Pringgodani, SH,MH, Kepala Daerah Jangan “Deposit”kan APBD Di Bank

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Perlu dipahami oleh semua pihak, hakikat pembangunan Nasional dan Daerah adalah untuk perekonomian Indonesia yang telah digariskan oleh konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. Perekonomian Negara disusun atas usaha bersama, berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan. Bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.

Terkadang hak-hak masyarakat yang telah dijamin konstitusi tersebut dieleminasi oleh pemerintah baik itu melalui legal instrumen. Pembangunan tidak lagi memperhatikan hukum yang hidup di dalam masyarakat.

Bahkan ada azas pemanfaatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan Daerah, untuk merealisasikan dana APBD tidak lagi memperhatikan nilai-nilai keadilan sosial justru APBD dimanfaatkan semata untuk meraup keuntungan sepihak, termasuk mendepositokan APBD.

Menyangkut polemik Deposito APBD oleh Pemerintah Daerah Lampung Selatan (Lamsel) yang saat ini tengah di tangani Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Dewinta Pringgodani, SH, MH, menegaskan, mengelola APBD dengan jalur deposito jelas tidak boleh, sebab APBD itu untuk pembangunan.

“Mendepositokan APBD itu sama saja melakukan pelambatan ekonomi untuk masyarakat. Sebab APBD untuk membangun bukan di ‘depositt. Bila masih ada Kepala Daerah yang menyimpan APBD di Bank dalam bentuk deposito ada sanksinya”,katanya.

Lebih lanjut Ketua Dewan pengawas Tv Kabel Indonesia ini menambahkan, APBD harus dipergunakan sebagaimana mestinya, untuk proyek-proyek yang tepat di sana bagi masyarakat.

Saat ditanya mengenai langkah hukum yang dilakukan oleh Kejati Lampung, pengamat Hukum, Politik dan Keamanan yang sudah bergelar Dr, muda dan cantik ini memberikan apresiasi.

“Bagus proses hukum itu, berarti Kajatinya tanggap”, tutupnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia untuk mempercepat penggunaan anggaran. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait