Dr Didik Mukrianto: Seharusnya KPK ‘Aware’ Dalam Penanganan Covid-19

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi Partai Demokrat di Komisi III DPR RI, Dr Didik Mukrianto mengatakan, memang sudah seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aware sejak awal terhadap potensi munculnya tindak pidana khususnya korupsi terkait program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi virus Corona (Coivid-19) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No: 23/2020.

Bahkan lebih jauh legislator Dapil IX Provinsi Jawa Timur itu mengatakan, KPK bisa melakukan hal yang lebih besar lagi untuk mencegah potensi penguapan keuangan negara atau korupsi khususnya terkait dengan kebijakan dan program Pemerintah yang terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No: 1/2020, program Kartu Pra Kerja.

Soalnya, kata Didik, selain transparansi dan akuntabilitas dianggap kurang, juga mengalokasikan penggunaan uang negara yang cukup besar dengan melibatkan berbagai pihak termasuk swasta. Dan, hal ini menimbulkan perdebatan, kritik dan bahkan adanya indikasi ketidakpercayaan sebagian masyarakat kepada Pemerintah.

“Saya juga berharap agar KPK jeli dan mengajak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencermati setiap aliran transaksi uang negara dalam setiap program-program tersebut, baik aliran primer, skunder, tersier dan segala bentuk motif dan modus transaksinya untuk memastikan tidak terjadi ‘bancakan’ uang negara oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab di saat rakyat menderita,” kata Didik.

Secara logika, kata Didik, mudah untuk mendeteksi potensi tersebut, karena kebijakan-kebijakan itu berpotensi rentan dikorupsi, termasuk juga kebijakan dalam PP No: 23/2020, pelaksanaan yang tidak proper dan hati-hati, sangat berpotensi terjadi penyelewengan dan penyimpangan yang menyebabkan menguapnya uang negara.

Berkaca dari Penanaman Modal Negara (PMN) yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beberapa waktu yang lalu saja, perlu untuk dilakukan evaluasi efektifitas, optimalisasinya, bisa di dalami juga penggunaannya, siapa sesungguhnya yang diuntungkan, masyarakat, negara atau bahka pihak asing?

Apalagi, lanjut Ketua Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) DPP Partai Demokrat 2020-2025, program pemulihan ekonomi nasional ini diwujudkan dalam bentuk PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah dan Penjaminan yang sifatnya sangat khusus di saat khusus juga.

“Saya masih kurang yakin dengan pelaksanaan dan pengawasannya, karena di saat normal saja banyak kasus moral hazard yang terjadi seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya, apalagi dengan pelonggaran-pelonggaran seperti yang diatur dalam Perppu No: 1/2020, semakin membuka peluang tumbuh suburnya korupsi.

Jadi, pada saat ini, lanjut Didik, seperti ini sudah tepat kalau KPK terus memberikan perhatian dan mengawasi lebih awal atas inisiatif dan upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi Indonesia. Namun, KPK juga tidak boleh mentoleransi sedikitpun terhadap siapapun juga yang menggangu upaya pemerintah dalam persepektif korupsi.

“Saatnya KPK mengambil tanggung jawab, baik tanggung jawab hukum, moral dan sosial yang lebih besar u/ memastikan terpenuhinya hak rakyat dan memastikan tidak ada korupsi di saat bencana nasional pandemi Covid-19,” demikian Dr Didik Mukrianto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait