Dr. M. Sholehuddin Sebut Revisi UU KPK Untuk Memperkuat Fungsi Dan Tugas KPK

  • Whatsapp

SURABAYA – BeritaLima, Revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi banyak menuai kontroversi, tak ayal banyak masyarakat yang menyebut rencana ini adalah upaya melemahkan KPK.

Berbeda dengan pernyataan Dr. M. Sholehuddin, SH., MH. ia menyebutkan upaya merevisi Undang-Undang KPK ini sah-sah saja jika ditinjau dari sisi kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum pidana.

“RUU (amandemen) tentang KPK itu selain merupakan pembangunan dan pengembangan di bidang _legal structure_ juga sekaligus memuat _legal subtance_ dan _legal culture_”. kata guru besar Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya ini. 14/9.

Dikatakan Sholehuddin yang juga sebagai dewan pembina LSM LIRA Jatim ini, Bila ditinjau dari sisi _criminal policy_ (kebijakan kriminal) dan _penal law envorcement policy_ (kebijakan penegakan hukum pidana) sah-sah saja.

“Kita jangan alergi dengan perbaikan (revisi) undang-undang KPK. Karena hal itu justru untuk memperkuat fungsi dan tugas KPK yang sesuai dengan konsep-konsep dasar dalam ilmu hukum pidana” imbuhnya.

Saat ditanya soal pimpinan KPK terpilih Irjen Firli Bahuri yang diduga pernah melanggar kode etik, Dr. Sholehuddin berkeyakinan semua sudah tuntas dibahas di tingkat panitia seleksi.
“Itu kan sudah clear di tingkat Pansel. Saya berfikir positif saja, nanti kita kawal dan lihat kinerja pimpinan yang baru ini”. Tandasnya. (ik).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *