Dr. Romlan Prasodjo SH,. MH Ungkap Dari 14 Orang Kelulusan Undar Tahun 2013, Nama Robert Tidak Ada

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Persidangan kasus dugaan penggunaan gelar akademik palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Robert Simangunsong semakin menarik untuk disimak.

Pasalnya dari beberapa kali persidangan semakin terkuak sejumlah kejanggalan terhadap gelar akademik yang disandang Robert.

Kali ini kejanggalan itu dibuktikan lagi oleh saksi Doktor Romlan Prasodjo SH,.MH, seorang Dekan di Universitas Darul Ulum sejak Tahun 1986 saat menjadi saksi di persidangan.

Mengawali persidangan JPU Yulistiono bertanya kepada saksi Romlan apakah tahu diminta jadi saksi dalam perkara apa yang dijawab Romlan terkait penggunaan ijazah Magister Hukum Islam (M.H.I) atas nama Robert Simangungsong.

“Saya dengar dari bidang Akademik, setelah dilakukan verifikasi lapangan tidak ada data yang bersangkutan (Robert Simangungsong,” kata Romlan yang sudah menjadi Dosen di Undar Jombang sejak tahun 1989. Rabu (10/7/2024).

Ia menambahkan setelah dikonfirmasi di BAK (Biro Administrasi Akademik) ternyata data kelulusan (Robert Simangungsong) tidak ada.

“Setelah kita cari di Pasca Sarjana dan BAK, kelulusan di tahun 2013 itu hanya 14 orang. Dari 14 orang nama Terdakwa Robert Simangungsong tidak ada,” tambahnya.

Diakui oleh saksi Romlan bahwa di Undar Jombang pernah terjadi dualisme, tetapi selesai di tahun 2005 setelah ada putusan Mahkamah Agung.

Sedangkan Supri, Penasihat Hukum (PH)-nya Robert Simangungsong bertanya kepada Romlan apakah mengenal Lukman Hakim dan Imam Wahyudi.

“Pak Lukman kenal, kalau Imam Wahyudi tidak kenal,” ucap saksi Romlan.

Supri bertanya lagi kepada saksi Romlan apakah mengetahui Putusan Kasasi perkara pidana atas nama Lukman Hakim di tahun 2017,?

“Tidak tahu,” jawab saksi Romlan singkat.

Diakhir persidangan Supri meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Tongani untuk mempercepat jalannya persidangan permintaan agar keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli cukup dibacakan saja.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani tidak serta mengabulkan tetapi lebih dulu bertanya kepada JPU Yulistiono.

“Tidak apa-apa. Asal sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” tutur Yulistiono.

Sebelumnya, perbuatan terdakwa Robert Simangunsong S.H., M.H.diatur dan diancam Jaksa Kejati Jatim dengan pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait