Dr Sholahudin SH.MH : Penghentian Penyidikan Harus Didasari Penalaran Hukum dan Logika Hukum

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ahli pidana Universitas Bhayangkara (Ubara) Dr Solahudin SH.MH didengarkan pendapatnya dalam sidang Pra Peradilan antara David (Pemohon) versus Kapolrestabes Surabaya. Kamis (08/4/2021).

Sebelumnya, permohonan praperadilan ini diajukan oleh David atas terbitnya Surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) Nomor S.PPP/70/II/RES.1.8/2021/Satreskrim tertanggal 10 Februari 2021 dalam Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/546/VI/RES.1.8/2020/Jatim/Restabes Sby terhadap Hendrawan dkk.

Dalam sidang ahli berpendapat ada tiga alasan limitatif yang memperkenankan penyidik dapat menghentikan suatu penyidikan. Tiga alasan limitatif tersebut kata Doktor Solahudin adalah, tidak cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana dan penyidikan dihentikan demi hukum misalnya pelaku sudah meninggal dunia.

“Namun untuk penghentian penyidikan, seorang penegak hukum harus menguasai penalaran hukum dan logika hukum. Sebab kalau tidak menguasai penalaran hukum dan logika hukum maka dia akan salah mengambil keputusan. Bernalar dan berlogika hukum ini menjadi penting dikuasai oleh penyidik sebab rumusan suatu undang-undang banyak dirimuskan sedemikian rupa tapi penjelasannya cukup jelas,” katanya di ruangan sidang Sari 2 PN Surabaya.

Dalam sidang ahli juga berpendapat apabila penyidik sudah menemukan dua alat bukti maka penyidik tidak diperbolehkan menghentikan penyidikan perkara.

“Kalau dihentikan maka penyidik tidak menemukan dua alat bukti yang sesuai kriteria KUHAP yakni berupa surat dan juga saksi atau bukti petunjuk yakni keterangan ahli,” terang Solahudin.

Akan tetapi, tambah Solahidin untuk dua alat bukti harus memenuhi kriteria yakni valid dan relevan.

“Pengertian valid adalah kapan dan bagaimana cara memperoleh alat bukti tersebut. Sedangkan relevan adalah alat bukti itu harus berhubungan langsung dengan delik yang disangkakan,” tambahnya.

Diakhir persidangan, ahli Sholahudin dan hakim tunggal IGN Bhargawa sepakat berpendapat tidak seorang pun di negara ini yang diperbolehkan melakukan tindakan Eigenrichting atau main hakim sendiri. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait